Gerakan Nasional Nagih Bareng Nasabah Bank Century di Jogja

PTS, Gereja Jadi Korban, Sudah Nunggu Empat Bulan
Gerakan Nasional Nagih Bareng yang dilakukan oleh nasabah Bank Century benar-benar dilaksanakan oleh sebagian masyarakat yang merasa dikibuli oleh Bank Century. Mereka meminta SBY turun tangan.
SPANDUK warna merah menyala itu terbentang di pintu masuk Bank Century cabang Jogja di Jalan Adisutjipto. Waktu masih menunjukkan pukul 10.00 pagi. Rombongan nasabah membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar pihak Manajemen Bank Century segera mengembalikan uang yang mereka simpan tersebut.

"Gerakan Nagih Bareng ini bukanlah demo tetapi meminta hak kami yang sampai sekarang belum dikembalikan. Gerakan ini dilakukan di 60-an cabang Bank Century di Indonesia, termasuk di Jogjakarta ini. Gerakan akan terus dilakukan sepanjang uang belum dikembalikan ke kita para nasabah," kata Koordinator Nasabah Bank Century Jogjakarta Ir Siput di tengah-tengah acara ''Nagih Bareng'' kemarin (20/4).

Siput mengungkapkan, sudah empat bulan nasabah Bank Century menunggu dan melakukan mediasi dengan baik agar dana yang mereka simpan di bank tersebut kembali. Tetapi, hingga saat ini jawabnya selalu sama yaitu Bank Century tidak bertanggung-jawab. Transaksi reksadana yang terjadi merupakan tanggung-jawab dari oknum pegawai Bank Century.

"Belakangan, ditemukan bukti baru jika manajemen Bank Century ikut bertanggungjawab dalam transaksi tersebut. Yaitu berupa nomor referensi yang ada dalam surat bukti pengelolaan dana," papar Siput yang didampingi Heriyanto dan Jimmy Oetara.

Diperlihatkan oleh Siput, bukti nomor referensi dari Bank Century yang biasanya muncul saat melakukan transaksi. Baik itu untuk tabungan, deposito,giro dan reksadana. Nomor yang dipakai adalah 1400 untuk Bank Century cabang Jogjakarta, Surabayar bernomor 1503, Makasar dengan nomor 3100 dan Jakarta 1025.

"Itu artinya, pihak manajemen Bank Century bertanggungjawab terhadap permasalahan tersebut. Bagaimanapun mereka tahu akan adanya produk reksadana ini dan ikut memasarkan," tegas Siput.

Heriyanto mengungkapkan kerugian yang dialami oleh nasabah Bank Century sebanyak Rp 1,4 triliun dan untuk Jogjakarta sebesar Rp 74 miliar. Jumlah nasabah Jogjakarta sebanyak 65.

"Namun yang dirugikan tidak hanya sebanyak itu. Karena ada sebagian orang yang mewakili lembaga pendidikan, gereja dan perkumpulan lain. Bila ditotal sekitar dua ribuan yang dirugikan," kata Heriyanto yang mengungkapkan ada universitas swasta di Jogjakarta yang dirugikan sekitar Rp 19 miliar.

Tun Yulianto, mewakili sebuah organiasi sosial menambahkan sebelumnya ada surat edaran dari pihak Bank Century sebelum diambilalih oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang menyatakan dana yang dikelola tersebut masih aman sepanjang Bank Century masih hidup. ''Surat tersebut diteken pada tanggal 14 November 2008," kata Tun.

Di tempat terpisah, Corporate Secretary PT Bank Century Tbk Hendra Saputra mengatakan Bank Century tidak dapat menghalangi seseorang untuk menyampaikan keinginan dan aspirasinya. Namun Bank Century mengimbau semua itu dilakukan secara damai, tidak memaksakan kehendaknya yang berujung pada tindakan anarki dan menyalahi hukum.

Penyelesaian permasalahan yang dialami oleh investor Antaboga Securitas tersebut sudah ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan. "Kabareskrim Mabes Polri mengatakan pihak kepolisian telah berhasil melacak tempat pelarian uang nasabah Antaboga dan Bank Century yang dilakukan oleh Robert Tantular di Pulau Jersey (Jersey Island) Eropa. Kepolisian dan PPATK berusaha menyiapkan proses pengembalian uang itu melalui pembekuan aset dan perjanjian kerjasama hukum dengan negara tempat penyimpan aset," kata Hendra melalui jawaban tertulisnya.

Hendra mengakui, Bank Century tidak berwenang mengganti dana investasi nasabah Antaboga, karena kewenangan sepenuhnya berada pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Berdasarkan ketentuan UU mengenai LPS, simpanan pihak ketiga yang dijamin adalah tabungan, giro dan deposito. Sementara reksadana bukan merupakan produk bank dan tidak dijamin oleh LPS," kata Hendra.

Terkait dengan kasus tersebut, Hendra memaparkan permasalahan investasi Antaboga merupakan tindakan pidana yang dilakukan oleh Robert Tantular, Hartawan Alui, Hendrowiyanto dan Anton Tantular. Sehingga tidak sepatutnya Bank Century mengganti kerugian investor Antaboga yang dilakukan oleh perbuatan atau kejahatan pihak tersebut di atas. Bank Century juga sebagai korban.

"Langkah cepat yang ditempuh manajemen Bank Century adalah meminta Polri membekukan asset Robert Tantular, berdasarkan Mutual Legal Assistance, pemerintah dapat mengajukan klaim atas aset-aset milik Robert Tantular yang di dalamnya diduga milik investor Antaboga dan milik Bank Century," katanya.*

HERU SETIYAKA, Jogja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor