Pelanggaran Mental, Panwaslu Mengeluh

Hanya Menjadi Lembaga Rekomendator
JOGJA - Memasuhi hari tenang menjelang pemungutan suara pemilu legislatif (pileg) yang tinggal tiga hari lagi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi DIJ mengeluh. Sebagai lembaga yang ditugasi sebagai pengawas, Panwaslu merasa tak bisa bekerja secara efektif. Gara-garanya UU membelenggu kewenangan lembaga semi permanen itu.

"Kami nggak bisa bertindak jauh. Untuk memproses pelanggaran pidana pemilu harus berputar-putar. Laporan nggak bisa diserahkan ke polisi sebagai penyidik," keluh Ketua Panwaslu DIJ Agus Triyatno SH kemarin.

Dikatakan, selama ini lembaganya kerap menemukan petunjuk awal adanya tindak pidana pemilu. Misalnya temuan kasus dugaan money politic saat kampanye terbuka Partai Golkar, lalu kasus Bupati Bantul Idham Samawi yang dilaporkan melakukan kampanye terselubung maupun penyalahgunaan fasilitas negara.

"Semua kami proses. Tapi lagi-lagi terbentur mekanisme dan prosedur," katanya. Prosedur itu antara lain keharusan Panwaslu sebelum menyerahkan laporan ke polisi harus berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan unsur jaksa dan polisi.

Saat pembahasan di Gakkumdu itu kerap kali temuan itu menjadi mental sebelum sampai ke penyidikan. Alasannya yang terjadi cenderung klasik. Alat bukti yang diperlukan dianggap kurang cukup. "Ke depan kita ingin Panwaslu langsung dapat membuat laporan ke polisi," ujar alumni FH UJB ini.

Akibat kondisi itu, Agus menilai Panwaslu tak lebih seperti lembaga rekomendator. Temuannya yang terhenti menjadi rekomendasi yang dikirimkan ke berbagai pihak. "Kami juga seperti pujangga yang kerap memberikan petuah dan wejangan tanpa bisa menindak pelaku pelanggaran secara konkret," sesalnya.

Memasuki hari tenang ini, Agus bersama jajaran akan aktif mengawasi. Sesuai amanat UU, semua atribut kampanye parpol maupun perorangan harus dicabut dan dibersihkan oleh yang bersangkutan. Kalau ada yang masih membandel, Panwaslu lagi-lagi hanya bisa membuat rekomendasi ke KPU. "KPU bersama Satpol PP nanti yang bertindak secara paksa," terangnya.

Hal senada diungkapkan anggota Panwaslu DIJ Endang Wihdatiningtyas. Dikatakan, Panwaslu mengaku kesulitan menjerat parpol-parpol yang terindikasi melanggar. ''Karena aturan-aturan kurang tegas, jadi parpol-parpol yang diindikasikan melanggar itu pintar berkelit dan memanfaatkan celah dalam undang-undang,'' ujar Endang.

Hampir semua parpol yang mengadakan kegiatan kampanye terbuka, yakni PKS, Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat dan PPP dituding melanggar mengenai masalah keikutsertaan anak-anak. Meski telah dipanggil Panwaslu, mereka berdalih telah melakukan upaya pencegahan sebelumnya. PKS, Gerindra, dan PDIP bahkan sudah membawa bukti imbauan tersebut.

Dengan begitu, Panwaslu mengaku tak bisa menjeratnya lebih jauh karena sudah ada upaya dari parpol. Begitu juga dengan knalpot blombongan. Masing-masing parpol mengatakan, sebelumnya mereka telah melarang massanya untuk menggunakan motor blombongan. ''Tapi bagaimanapun ya susah kalau mau dilarang, wong seperti ini kan hanya lima tahun sekali,'' tutur Ketua DPD PDIP DIJ Djuwarto usai memenuhi panggilan Panwaslu beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk masalah money politic yang ditujukan kepada Golkar dan Gerindra, lagi-lagi kedua parpol itu bisa lolos dari jerat hukum. Golkar yang terang-terangan menghujani massa dengan doorprize pun bahkan bisa lolos dengan alasan mereka memberikan doorprize berupa 23 motor dan puluhan hadiah serta uang tunai untuk sesama kader Golkar. Sehingga tak ada alasan bahwa Golkar berusaha mempengaruhi dengan barang agar memilih partai berlambang pohon beringin itu.

Sedangkan Gerindra yang memberikan uang tunai Rp 1,5 juta untuk pedagang asongan yang kebetulan ada di sana mengatakan, mereka hanya memberi bantuan tanpa mengajak pedagang tersebut memilih Gerindra.

Pelanggaran terbanyak yang dilakukan parpol dalam berkampanye adalah keikutsertaan anak-anak dan indikasi money politics. Namun untuk menjeratnya,lagi-lagi Panwaslu DIJ tak berdaya karena parpol-parpol yang diklarifikasi mengenai masalah-masalah ini bisa memberi alasan dan pembelaan yang menjadikannya terbebas dari jerat hukum.

''Pasalnya masih abu-abu. Seperti keikutsertaan anak-anak, di dalam aturan tak disebutkan secara jelas, hanya menyebutkan bahwa warga negara yang tak memiliki hak pilih dilarang ikut kampanye. Tetapi di lain pasal menyebutkan, warga negara yang tak memiliki hak pilih tak boleh ikut kampanye jika menjadi pelaksana,'' papar Endang.

Hal senada diungkapkan Anggota KPU DIJ M. Nadjib. Nadjib mengatakan, aturan-aturan yang ada selama ini masih mandul, sehingga banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan parpol akhirnya mental. ''Yang namanya penegakan hukum kan aturannya harus jelas dasarnya. Yang terjadi sekarang sanksinya mandul, jadi harus dirombak dari aspek hokum,'' tuturnya.

Fora Noenoehitoe SH, jaksa khusus tindak pidana pemilu dari Kejati DIJ mengaku sampai sekarang perkara yang dilimpahkan ke pihaknya masih nihil. "Nggak ada satu pun perkara yang masuk," ungkap pria yang juga Kasi Penkum Kejati DIJ ini. Fora ditunjuk menjadi jaksa khusus pemilu bersama Kamari SH dengan keputusan Kepala Kejati DIJ Ibnu Haryadi SH. (kus/nis)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir