Pemda Harus Selalu Mereformasi Diri

YOGYA (KR) - Sekda DIY Ir Tri Harjun Ismaji MSc menyatakan, dewasa ini pelayanan publik di DIY telah menjadi isu sentral, sehingga tuntutan perbaikan yang berkesinambungan sangat besar. Tuntutan ini juga mendorong pemerintah daerah untuk selalu berbenah diri dan mereformasi diri dalam rangka penyesuaian dengan tuntutan zaman. Perubahan tersebut antara lain ditunjukan pada tahun 2009 dengan mengadakan restrukturisasi instansi-instansi di lingkungan Pemprop DIY, yang antara lain untuk menjawab tantangan dan tuntutan zaman, di mana aparatur pemerintah harus mampu menjadi pengayom dan pelayan masyarakat,” tegas Sekda DIY melalui Asisten Administrasi Umum Pemprop DIY dr Andung Prihadi S MKes pada pembukaan Orientasi Analisis Beban Kerja Berbasis Kompetensi (OABKBK) di Yogyakarta, Senin (27/4).

Kegiatan ini diselenggarakan Pemprop DIY bekerja sama dengan Depdagri.
Menurut Sekda DIY, hal itu memang diilhami dari kata pamong yang kurang lebih bermakna pengayom. Reformasi kelembagaan ini juga dibarengi dengan nilai-nilai budaya kerja yang berasal dari nilai-nilai budaya lokal agar dicapai efisiensi dan keseimbangan beban kerja.
OABKBK sendiri dapat membantu pemerintah daerah dalam mengukur beban kerja satuan kerja perangkat daerah, sehingga seluruh instansi dapat diukur beban kerjanya dan dapat dicari solusi permasalahan yang berkaitan dengan beban kerja tersebut.

Sekjen Depdagri dalam sambutan tertulis yang disampaikan Kepala Biro Organisasi Ahmad Zubaidi mengatakan, otonomi daerah (otda) sebagaimana digulirkan pemerintah melalui UU No 22 Tahun 1999 yang kemudian perbarui dengan UU No 32 Tahun 2004, telah menjadi bahan polemik di antara berbagai pihak, meski otonomi daerah ini memberikan kedaulatan rakyat daerah untuk memiliki pemerintahan yang melayani tuntutan aspirasi masyarakat.

Otda memiliki implikasi perubahan berbagai tatanan kehidupan di daerah. Daerah selalu mengatakan kesiapannya meskipun tidak tahu apa yang seharusnya dilakukan, termasuk di antaranya penataan kelembagaan daerah yang sering menjadi arena perebutan jabatan akibat pengembangan kewenangan di kabupaten/kota yang dari hari ke hari semakin luas,” katanya. Perubahan kelembagaan ini sebenarnya telah dipagari dengan UU No 32 Tahun 2004 tengan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Kedua peraturan ini berimplikasi pada perubahan kelembagaan atau struktur dan nomenklatur serta personel di lingkungan pemerintah daerah, baik propinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Sekjen Depdagri, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menata kelembagaan perangkat daerah menuju organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah masing-masing. Luasnya kewenangan ini berdampak pada perubahan kelembagaan, sumber daya manusia, dan kebutuhan dana serta sumber daya lainnya. (San/Fia)-f

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor