PERTENGAHAN APRIL BAHAS DIM; DPR Mulai Serius Garap RUUK DIY

YOGYA (KR) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serius dalam menggarap Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Termasuk para anggota DPR dari DIY, juga all out mengawal, bahkan terlibat aktif dalam proses pembuatan undang-undang ini sesuai dengan prosedur yang ada. Hal ini diungkapkan salah satu anggota DPR RI asal DIY, Dra Eddy Mihati MSi, Senin (6/4).

Dijelaskan, sampai saat ini RUU Keistimewaan DIY sudah dalam pembahasan di tingkat Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Pemerintah (diwakili Mendagri, Menkumham dan Menkeu). Pembahasan akan dilanjutkan pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2008-2009 (mulai pertengahan April mendatang) dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Fraksi-fraksi DPR RI.

Sebelumnya sudah dilakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai kalangan serta kunjungan lapangan di DIY. Mengenai sikapnya terhadap rumusan keistimewaan Yogyakarta, Dra Eddy Mihati MSi saat menyampaikan pandangan dan pendapat Fraksi PDIP dalam sidang 9 Februari lalu menjelaskan, Propinsi DIY dengan keistimewaan yang dimilikinya, jika dicermati secara seksama, ciri pokok tetap diletakkan pada keunikan posisi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yakni masing-masing dijabat oleh Sultan dan Paku Alam dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Konsistensi atas pengakuan keistimewaan inilah yang harus menjadi roh pengaturan lebih * Bersambung hal 23 kol 3 komprehensif mengenai substansi keistimewaan dalam RUU Keistimewaan DIY, kata Eddy Mihati.

Dijelaskan, status istimewa yang meletak dalam Propinsi DIY adalah bagian tidak terpisahkan dengan sejarah terbentuknya negara Indonesia. Penggabungan Propinsi DIY menjadi bagian dari RI, serta kontribusinya di masa awal kemerdekaan untuk melindungi simbol-simbol negara Indonesia, adalah pilihan sadar Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam yang merepresentasikan masyarakat Yogyakarta. Fakta sejarah itulah yang menjadi monumen sejarah sukses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang tetap tegak, kokoh berdiri sampai sekarang. Karena itulah, lanjutnya, rumusan keistimewaan Propinsi DIY harus memberikan pondasi bagi pengokohan lebih lanjut atas keberanian politik DIY untuk menjadi bagian dari Indonesia. Nilai-nilai luhur yang dipegang teguh dan dipraktikkan masyarakat, institusi Kesultanan dan Pakualaman, harus terejawantahkan dalam rumusan keistimewaan Yogyakarta. Negara RI mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang selanjutnya diatur dengan undang-undang.

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota, atau antara propinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah,รข€ paparnya. Secara terpisah anggota Komisi II DPR RI lainnya, Agus Purnomo mengemukakan pembahasan RUUK DIY diharapkan bisa selesai sebelum pergantian anggota DPR RI. Karena itu, setelah reses, pihaknya segera membahas materi RUUK. Setelah pemilu, kita masuk kembali untuk segera membahas pasal per pasal RUUK, ujarnya. Dikemukakan, setelah bertemu dengan Mendagri, fraksi-fraksi telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Dari pandangan fraksi-fraksi, kebanyakan memang tidak sependapat dengan konsep pemerintah tentang lembaga Pararadya. Ada sekitar 80 persen dari fraksi yang sebetulnya kurang sependapat dengan Pararadya, ujarnya. Pihaknya, Fraksi PKS sejauh ini memang tidak sependapat dengan adanya Pararadya. Alasannya, lembaga ini memang tidak ada contohnya di Indonesia. Jika diterapkan, maka akan memperpanjang birokrasi pemerintahan. Selain itu, mengenai penetapan atau tidak, pihaknya melihat perlunya tuntutan penetapan kepala daerah diakomodir. Namun demikian, proses penetapan ini ada konsekuensinya. Misalnya dana alokasi keistimewaan tidak bisa langsung diserahkan kepada pemerintah propinsi tetapi langsung ke desa. (Fie/Jon)-z

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor