WP Sleman Paling Patuh

HARIAN JOGJA: Wajib pajak (WP) di Sleman dan Wonosari paling patuh dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dibandingkan dengan daerah lain di DIY.

Djangkung Sudjarwadi, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Ahmad Taufik Alhasyari, Kabid Dukungan Teknis dan Konsultasi mengatakan, tingkat kepatuhan di Kanwil DJP DIY sekitar 80%. Ini lebih bagus dibanding rata-rata nasional yang berada di bawah 60%.

Rinciannya, kata dia, kepatuhan tertinggi diduduki Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sleman dan Wonosari masing-masing 91% atau 34.151 SPT dan 11.493 SPT. Kemudian disusul KPP Bantul 81% (19.965 SPT), KPP Kota Jogja 68% (19.873 SPT) dan KPP Wates 66% (7.866 SPT).

"Dari WP efektif di Kanwil DJP DIY sebanyak 116.023 WP, terdapat 93.348 SPT sudah diberitahukan dengan nominal sekitar Rp8 miliar,” katanya akhir pekan lalu.

Taufik mengatakan, untuk WP orang pribadi baru, yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, saat ini dibebaskan dari denda administrasi Rp100.000.

Sebelumnya mereka yang terlambat menyampaikan surat pemberitahun hingga batas akhir 31 Maret dikenai denda administrasi tersebut. Alasannya, mereka yang memiliki NPWP 2008 dan 2009 belum terlalu memahami mekanisme penyampaian SPT sehingga diberikan kesempatan hingga akhir 2009.

“Denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dihapus. Namun pihak Ditjen Pajak tidak menghapus denda berupa bunga sebesar 2% bagi mereka yang terlambat menyampaikan SPT tahun pajak 2008. Batas akhir penyampaian SPT PPh orang pribadi tahun 2008 adalah 31 Maret 2009,” jelasnya.

Taufik mengatakan, meski denda Rp100.000 itu dihapuskan, namun pihaknya belum mengetahui mekanismenya seperti apa. Menurut dia, ada WP baru di wilayahnya yang terlambat menyampaikan surat pemberitahuan itu, beberapa di antara mereka ada yang dengan etika baik membayar denda itu, namun ada pula yang menunggu petugas Kanwil.

“Bagi mereka yang sudah terlanjur membayar denda, nanti mekanisme seperti apa, kita belum mengetahuinya. Apakah denda itu akan dikembalikan kepada yang bersangkutan atau seperti apa. Yang jelas, memang ada yang terlambat, namun jumlahnya tidak banyak karena tingkat kepatuhan warga DIY tergolong bagus,” ungkapnya. (Feronika Werdiningsih)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor