BLT Kota Sisa Rp 195,4 Juta

JOGJA - Tidak semua penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2009 di Kota Jogja mengambil haknya. Dari sebanyak 18.971 Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima BLT, sebanyak 977 RTS atau sekitar 5,1 persen RTS tidak mengambil jatah uangnya. Jika masing -masing RTS menerima Rp 200 ribu, maka jumlah 977 RTS itu setara dengan Rp 195.400.000.

Kepada mereka ini masih diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan BLT di kantor pos yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Kantor pos memberikan tenggat waktu hingga 23 Mei mendatang kepada mereka yang belum mengambil jatah ini.

Menurut Kepala Bidang pengembangan dan Bantuan sosial, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Tri Hastono banyak faktor yang menyebabkan warga yang masuk dalam RTS ini tidak mengambil hanya."Sebagian ada yang memang sudah meninggal, tapi ada juga yang pindah alamat. Bahkan ada juga yang alamatnya tidak diketahui lagi," terang Tri Hastono kemarin.

Kepada mereka yang memang tidak ada lagi orangnya, baik karena sudah meninggal atau pindah alamat, maka akan dilakukan penggantian nama. Namun, untuk melakukan penggantian nama ini pun harus dilakukan dengan system rembug warga. Yakni dengan melibatkan kelurahan dan RT, serta masukan dari warga. Itu juga dilakukan terhadap RTS yang meninggal. "Jika RTS meninggal dunia harus ada penggantinya. Bahkan untuk yang mewarisi pun harus atas persetujuan dan rembug warga," kata Tri.Guna kepentingan pencermatan dan penggantian RTS, diharapkan bisa dilakukan penuntasannya hingga 15 Mei mendatang. Dengan begitu, diharapkan pencairan BLT bisa dilakukan sebelum 23 Mei.

Atas dasar itu pula, masyarakat diminta untuk lebih aktif dan mendatangi kantor pos di kecamatannya masing-masing.

Terpisah, di Kelurahan Prenggan Kecamatan Kotagede, dari sebanyak 538 RTS, hanya 519 RTS saja yang mengambil jatahnya. Menurut Lurah Prenggan Kotagede Sutiatun dari sejumlah warga yang tidak mencairkan BLT itu, terdapat lima RTS yang ternyata sudah meninggal dunia. Sedangkan sisanya diketahui sudah pindah alamat.

Menyikapi itu, kata Sutiatun, pihaknya segera melakukan rembug warga untuk menentukan nama-nama lain yang sebagai penggantinya."Ini segera kami lakukan," janjinya.

Data dari Kantor Pos Jogja menyebutkan, dari 14 kecamatan di wilayah Kota Jogja, Kecamatan Mantrijeron menjadi wilayah terbanyak RTS yang belum mengambil haknya, yakni sebanyak 123 RTS. Disusul Kecamatan Umbulharjo (120), Gondokusuman (117), Tegalrejo (91), Kotagede (69), Gedongtengen (59), Gondomanan (59), Mergangsan (55), Jetis (53), Wirobrajan (52), Danurejan (51), Kraton (48), Pakualaman (42), dan Ngampilan (38).(din)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor