Dewan Terima Pesangon Rp 400 Juta

Forum Rakyat Anti Korupsi Anggap Tak Pantas
BANTUL - Anggota DPRD Bantul periode 2004-2009 sedang berbunga-bunga. Mereka bakal mendapatkan pesangon atau uang dana purna tugas (DPT). Besarnya tidak tanggung-tanggung. Dana yang disiapkan pemkab Bantul bagi 45 wakil rakyat mencapai Rp 400 juta. Pelaksana Harian Sekwan Clement Kamdani mengaku telah menyiapkan uang purna tugas. Meski belum dihitung, ketua dewan mendapatkan sekitar Rp 10 juta, wakil ketua Rp 9 juta, dan anggota Rp 8 juta.
Pemberian DPT mengacu PP 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Kata Clement, anggaran tersebut sudah disiapkan dalam rapat paripurna perubahan APBD 2009 beberapa waktu lalu.

"Dana sudah siap, dan tinggal menunggu waktu saja. Tapi, sampai saat ini keuangan belum menghitung. Sebab belum ada kapan pergantian dan penetapan anggota dewan hasil pemilu April lalu," kata Clement kepada wartawan kemarin.

Sesuai pasal 23 ayat 1, PP 24/2004, anggota dewan yang meninggal atau mengakhiri masa pengabdian mendapatkan DPT. Sedangkan ayat 3 menjelaskan bagi anggota dewan yang memiliki masa bakti kurang dari satu tahun, maka akan dihitung satu tahun penuh dengan mendapatkan uang representasi satu bulan.

Anggota dewan yang masa baktinya dua tahun akan mendapatkan uang representasi sebesar dua bulan, tiga tahun mendapatkan uang representasi tiga bulan, empat tahun dengan uang representasi empat bulan, dan lima tahun dengan uang representasi enam bulan.

DPT akan cair Agustus mendatang setelah ada pergantian anggota dewan. Namun, beberapa anggota dewan tidak bisa menerima DPT secara penuh karena yang bersangkutan masuk dalam pergantian antar waktu (PAW).

"Untuk pencairan uang representasi ini kami masih menunggu SK penetapan anggota dewan dari gubernur," jelas Clement.

Anggota Fraksi PKS Agus Effendi mengungkapkan, pemberian uang pesangon diputuskan melalui rapat paripurna. DPT merupakan uang pengabdian. "Jadi, anggota dewan berhak menerima uang pengabdian itu karena sudah mengabdikan diri kepada negara dan rakyat," terangnya.

Pemberian DPT menuai kontroversi di masyarakat, Koordinator Forum Rakyat Anti Korupsi Jogja Unang Shio Peking menyatakan, pemberian uang pesangon kepada anggota dewan tidak pantas. Sebab, para anggota dewan yang mengabdi selama lima tahun belum tentu memiliki tanggungjawab kinerja yang sama.

"Bukan hanya sesuai aturan atau tidak. Tapi, kelayakan anggota dewan menerima pesangon harus diuji. Sebab, tidak semua anggota dewan bekerja secara maksimal, diantara mereka banyak yang sering bolos saat sidang," kritiknya. (mar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor