OPERASI SIMPATIK PROGO 2009 ; Sosialisasi Lajur Kiri dan Bagikan Bunga

YOGYA (KR) - Petugas Sat Lantas Poltabes Yogyakarta semakin mengintensifkan sosialisasi lajur kiri bersamaan pelaksanaan Operasi Simpatik Progo 2009. Sosialisasi lajur kiri bagi kendaraan tak bermotor atau kendaraan yang 'lebih kecil' dilaksanakan Senin (18/5) siang di Jalan P Mangkubumi, Yogyakarta. Tujuannya, mengatasi kepadatan dan kesemrawutan arus lalu lintas sekaligus menekan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Sosialisasi lajur kiri dipimpin Kasat Lantas Poltabes Yogyakarta Kompol Aap Sinwan Yasin SIK, Kanit Regident AKP Lukman Cahyono SIK, Kanit Dikyasa AKP Sri Wahyuni dan Kaur Binops Iptu Agus N. Selain memisahkan kendaraan bermotor roda empat dengan roda dua di masing-masing lajur, petugas juga membagi-bagikan bunga dan stiker tiblantas kepada pengguna jalan.

Kasat Lantas Poltabes Yogyakarta Kompol Aap Sinwan Yasin SIK menjelaskan khusus untuk Jalan P Mangkubumi dan Jalan Malioboro, kendaraan tidak bermotor (andong, becak dan sepeda onthel) wajib berada di jalur lambat yang telah disediakan (jalur lambat). Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua harus melintas di lajur kiri, sehingga tidak 'dumpyuk' dengan kendaraan roda empat yang melintas di sisi kanan.
"Sebenarnya penggunaan lajur kiri sangat sederhana, yakni kendaraan yang lebih kecil harus mengalah dengan kendaraan besar," jelas Aap Sinwan Yasin. Selain melakukan pengaturan terhadap kendaraan bermotor dan tidak bermotor, petugas juga memberi arahan kepada pejalan kaki. Bagi pejalan kaki yang hendak menyeberang, diarahkan agar memanfaatkan zebra cross. (Hrd)-n
Terjadinya laka lantas antara kendaraan bermotor dengan penyeberang jalan, biasanya disebabkan tidak dimanfaatkannya zebra cross.
Ditanya perihal hasil selama satu minggu digelar Operasi Simpatik Progo 2009 di wilayah hukum Poltabes Yogyakarta, Aap Sinwan Yasin menjelaskan jenis pelanggaran yang dominan adalah kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan belum ditaatinya aturan pemasangan perlengkapan kendaraan semisal kaca spion dan lampu zign. "Pelanggaran yang bersifat ringan hanya dikenai teguran, sedangkan pelanggaran berat diberi sanksi bukti pelanggaran (tilang)," jelas Aap Sinwan Yasin. (Hrd)-n

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor