ORI Minta Kejati Teliti Kasus LOS

Jaksa Janji Gelar Ekspose
JOGJA - Penuntasan kasus perusakan kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIJ yang berlarut-larut memaksa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengambil tindakan. Lembaga negara yang diketuai Antonius Sujata itu mendesak Kepala Kejati DIJ Moch Soche SH mengawasi dan meneliti ulang kinerja Kejari Jogja yang menangani kasus tersebut.

Desakan Sujata yang pernah menjabat jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) itu tertuang dalam surat rekomendasi nomor 0007/REK/0393.2009/AS-05/V/2009 tanggal 1 Mei 2009. Rekomendasi itu dikeluarkan sesuai ketentuan pasal 37 dan 38 UU No 37/2008 tentang ORI.

''Memberikan rekomendasi kepada kepala Kejati DIJ melakukan penelitian dan pengawasan secara sungguh-sungguh atas proses pemeriksaan perkara ini agar tidak terjadi penundaan berlarut,'' tandas Sujata.

Diiingatkan Sujata, pemeriksaan perkara LOS telah berlangsung lebih dari satu tahun sejak peristiwa perusakan 11 Februari 2008 silam. Penanganan kasus itu tak kunjung dapat diselesaikan karena masih adanya petunjuk Kejari Jogja yang belum dapat dipenuhi penyidik Poltabes Jogja.

Dari hasil klarifikasi dan telaah ORI, pada dasarnya kejari telah melaksanakan tugasnya. Pemeriksaan terhadap Bupati Bantul Idham Samawi sebagai saksi sangat penting dilakukan guna mengetahui apakah perusakan kantor LOS terjadi secara sistematis dan terencana.

Tapi karena substansi perbuatan yang disangkakan kepada tiga tersangka yakni Assekab Bantul Sukardiyono, Kepala Kantor Satpol PP Bantul Kandiawan NA, dan Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo adalah perbuatan tidak menyenangkan dan bukan perusakan, maka syarat yang mengharuskan adanya hasil pemeriksana bupati Bantul dapat memberikan kesan berlebihan dan berpotensi menyebabkan terjadinya penundaan berlarut.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikekerasan Yogyakarta (Makaryo) Tri Wahyu KH menyambut baik terbitnya rekomendasi ORI itu. Ia berharap Moch Soche yang baru beberapa minggu menjabat kepala Kejati DIJ dapat memprioritaskan percepatan penuntasan perkara LOS. ''Ini jadi momentum kepemimpinan kepala kejati baru,'' katanya.

Menurut Wahyu, akar dari masalah berbelit-belitnya pemeriksaan ini adalah adanya miskoordinasi yang terjadi di antara para penegak hukum. Kejati DIJ dan pihak Poltabes Jogja seharusnya menyikapinya dengan tegas.

''Kalau memang Mabes Polri tidak memerlukan adanya izin presiden, harusnya disampaikan secara tertulis, jangan lisan saja. Padahal di satu sisi, Kejati DIJ juga tidak mau bila tanpa izin dari presiden. Nah kalau begini membingungkan, apalagi pelapor itu posisinya ada di tengah,'' ungkapnya.

Menanggapi rekomendasi dari ORI Jateng-DIJ tersebut, Kasi Penegak Hukum Kejati DIJ Fora Noenoehitoe mengatakan akan mempelajarinya. ''Kami akan kaji rekomendasi tersebut. Setelah pengkajian mendalam, kejati akan panggil jaksa yang menangani kasus perusakan kantor LOS ini,'' tuturnya ketika dihubungi kemarin.

Selain meminta keterangan dari jaksa tersebut, kata Fora, pihaknya juga akan mengekspose masalah ini. Ekspose tersebut akan melibatkan beberapa orang jaksa yang berkompeten untuk mengurus masalahnya. Hanya, ia belum bisa memastikan kapan pemanggilan jaksa tersebut. (kus/nis)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor