Perda Larangan Mihol Disahkan

WONOSARI: Setelah sempat mengalami kebuntuan, Raperda Gunung Kidul tentang Larangan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Mihol) akhirnya disahkan dengan cara voting di gedung DPRD, Senin (11/5).

Voting pro kontra Raperda soal Mihol ditempuh setelah skors dan dilakukan lobi-lobi antar fraksi DPRD beberapa menit yang tetap berakhir buntu. Fraksi PDIP tetap pada pendapatnya menilai draf Raperda tidak konsisten antara judul larangan dengan pasal per pasal dalam isi raperda.

Kendati Raperda sudah memberikan pasal pengecualian bagi konsumis mihol untuk kesehatan dan keagamaan, dari pencermatan PDIP, dengan ditambahkan kata ‘larangan’ dalam judul Raperda, membuat judul itu tidak sinkron dengan konsideran dan isi Raperda.

“Dengan judul larangan dan didalamnya terdapat tentang SIUP-MB menunjukkan kata larangan hanya asesoris saja menghadapi tekanan dan intimisasi yang selama ini dihadapi,” kata juru bicara fraksi PDIP Suharno saat membacakan pandangan akhirnya dalam paripurna.

Sedangkan empat fraksi lain, yakni Fraksi kesatuan umat (FKU), Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Gokar secara bulat sepakat raperda itu disahkan. Pasalnya, Perda itu sudah dinanti-nanti sebagian masyarakat Gunungkidul yang menentang keras peredaran mihol secara bebas.

Meski bersitegas menolak pengesahan, Fraksi PDIP mesti bertekuk lutut lantaran kalah dalam voting. (Endro Guntoro)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir