Perkawinan Dini Picu 359 KDRT

HARIAN JOGJA: Tercatat 359 kasus kekerasan rumah tangga terjadi sepanjang dua tahun terakhir akibat perkawinan dini. Data Rifka Annisa, organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan menunjukkan, sebanyak 309 kasus KDRT akibat perkawinan dini muncul pada 2008. Sedangkan sampai Februari 2009 tercatat 50 kasus tambahan. Masih berdasar data Rifka Annisa, bila dibanding dengan penyebab kekerasan rumah tangga yang lain, pernikahan dini menyumbang sebesar 4,8% munculnya kekerasan di ruang domestik itu.

Damai Pakpahan, aktivis Jaringan Perempuan Jogja menambahkan, perkawinan dini memicu perdagangan anak, perdagangan perempuan serta pelecehan seksual. Undang-udang perkawinan juga masih belum satu suara, tegasnya, di sela-sela diskusi pernikahan dini melanggar UU, yang digelar jaringan perempuan Jogja, Rabu (6/5) kemarin.

UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974 menyebutkan batasan usia pernikahan bagi perempuan 16 tahun. Sedangkan UU perlindungan anak menyebut batasan usia perkawinan perempuan 18 tahun.

Terungkap dalam diskusi, Kabupaten Bantul menjadi daerah yang paling banyak mengalami peningkatan angka pernikahan dini.

Data pengadilan agama Bantul menunjukkan, permintaan dispensasi kawin di 2008 sebesar 74,2% atau 70 perkara. Angka ini meningkat bila dibanding data 2007 sebesar 71,1% atau 52 perkara atau di 2006 sebesar 67,5% atau 37 perkara dispensasi kawin.

Ini cermin buram dan harus segera dicari langkah pencegahannya, kata Lily Ahmad yang juga pembicara dalam diskusi ini. Dia menambahkan, masih berdasar data pengadilan agama Bantul, kuartal pertama 2009 permohonan dispensasi mencapai 23 perkara. Bila berdasar kondisi yang ada, diperkirakan sampai akhir tahun pemohon dispensasi mencapai 76% atau 92 perkara.

Bisa mencapai 100 anak (yang mengajukan dispensasi kawin) di 2010 bila tidak dikendalikan. KUA diharap tidak kompromi terhadap umur calon pengantin,รข€ tegasnya. Bila dibandingkan daerah lain, angka permintaan kompensasi kawin di Bantul cukup tinggi. Sekadar sebagai pembanding, permintaan dispensasi di Makassar setiap tahun berkisar 10 perkara.

Oleh Miftahul Ulum
HARIAN JOGJA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor