Pendaftar Luar Daerah Diminta Siapkan Surat Pernyataan

RADAR JOGJA - Posko pendataan pendaftar luar daerah di dinas pendidikan kota Jogja masih sepi. belum ada orang tua atau wali yang mendaftarkan anaknya. Penyebabnya, ijazah dan SKHUN/SKHUASBN asli yang menjadin syarat wajib mendaftar belum keluar.

Keluarnya ijazah dan SKHUN/SKHUASBN berbeda untuk setiap provinsi. Padahal, pendataan pendaftar luar daerah dibatasi hanya sampai akhir bulan ini. Sebagai solusi, pendaftar diminta menyiapkan surat pernyataan sebagai pengganti sementara ijazah dan SKHUN/SKHUASBN.

Hari ini (27/6), Dindik Kota Jogja mengeluarkan kebijakan baru. Para pendaftar luar daerah tidak harus menggunakan ijazah asli untuk melakukan pendataan di dindik. Ijazah yang belum keluar bisa digantikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh calon pendaftar atau wali.

"Untuk DIJ saja, ijazah belum keluar sampai minggu depan. Jadi kami memaklumi daerah lain juga belum. Untuk mengantisipasi, kami memutuskan memakai surat pernyataan dulu sebagai pengganti ijazah sementara," tutur Ketua Panitia Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Suyono kemarin (26/6).

Selain berisi pernyataan dari pendaftar atau wali, surat pernyataan juga harus dilengkapi keterangan dari sekolah sebelumnya. Legalisir dari sekolah dimaksudkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar siswa di sekolah itu dan sudah dinyatakan lulus.

"Mohon diperhatikan juga, keterangan dari sekolah wajib dicantumkan. Itu adalah bukti bahwa yang bersangkutan memang sudah dinyatakan lulus seca

Belum keluarnya ijazah menjadi alasan utama para orang tua dari luar daerah belum mendaftarkan anaknya di dindik. "Karena belum memenuhi syarat, saya baru ke sini untuk cari-cari informasi. tapi kalau bisa diganti dengan surat pernyataan, saya akan segera mendaftarkan data anak saya ke dindik. Daripada nanti hari-hari terakhir. Takutnya penuh," ujar Susilawati, salah seorang orang tua calon peserta didik baru tingkat SMA.

Selama mengurus pendaftaran putrinya, Susilawati yang berasal dari Kudus tinggal di rumah salah seorang kerabatnya. "Lumayan, di sini ada adik saya. Jadi saya bisa tinggal di sini beberapa hari untuk mengurus proses," lanjutnya.

Dengan adanya kebijakan dari dindik, Suyono berharap orang tua mendaftarkan data anaknya secepat mungkin. "Saya harap, para orang tua bisa memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin. Jangan memasukkan data menjelang saat-saat terakhir. Agar tidak terjebak situasi yang crowded," jelasnya.

Kuota untuk pendaftar luar daerah adalah 20 % untuk SMP dan 30% untuk SMA. Dengan demikian, daya tampung yang tersedia bagi siswa luar daerah sekitar 792 kursi untuk SMP dan 1033 untuk SMA. Batas akhir pendataan siswa luar daerah adalah tanggal 30 Juni. (luf)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor