PROF MAHFUD: SANGAT BERBAHAYA ; Jika Pancasila Tak Lagi Jadi PerekatBangsa

YOGYA (KR) - Sangat disayangkan jika Pancasila tidak lagi menjadi pembahasan dan diskusi publik. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Prof Dr Moh Mahfud MD, banyak pejabat negara yang tidak lagi menempatkan Pancasila sebagai salah satu landasan dalam sebuah kebijakan. Kondisi ini sangat berbahaya kalau Pancasila tidak lagi menjadi perekat kebangsaan dan sebagai dasar negara yang kuat.
Setelah era reformasi Pancasila menjadi hilang dan sekarang para pejabat dalam pidato dan kebijakannya secara eksplisit menjadikan Pancasila sebagai pijakan, kata Prof Mahfud kepada wartawan sebelum menjadi pembicara kunci dalam Kongres Pancasila di Balai Senat UGM, didampingi Rektor UGM Prof Ir Sudjarwadi MEng PhD dan Ketua Panitia Kongres Pancasila Prof Dr dr Sutaryo, Sabtu (30/5).

Prof Mahfud menjelaskan, semakin dijauhkannya Pancasila sebagai pokok pembahasan dan diskusi publik menjadi ancaman berbahaya bagi masa depan bangsa Indonesia.
Apalagi di kampus-kampus dan sekolah-sekolah, mata kuliah dan pelajaran Pancasila tidak lebih hanya sekadar formalitas semata dengan materi yang tidak begitu mumpuni.
Saya pikir bagaimana mencoba, memicu kembali agar pembahasan dan upaya mengingatkan kita semua tentang Pancasila sebagai ikatan kebangsaan dan dasar negara menjadi hidup kembali,” katanya sambil berharap, dengan adanya kongres Pancasila yang
pertama kali dilakukan di UGM ini akan melahirkan pemikiran-pemikiran standar tentang Pancasila yang sebelumnya lahir dari UGM.

Disebutkan, salah satunya pemikiran Pancasila dari almarhum Prof Notonagoro yang telah berhasil melahirkan pemikiran Pancasila sebagai dasar negara, falsafah negara yang sangat ilmiah. Bahkan dari kampus UGM, penyerahan doktor honoris causa kepada Soekarno juga terkait dengan pemikiran Soekarno tentang Pancasila. Mudah-mudahan UGM dapat membuat gelombang sejarah yang kedua mengenai pemahaman dan penghayatan Pancasila sebagai ideologi bangsa, katanya.

Mahkamah Konstitusi akan selalu mengawal dan menjaga tafsir Pancasila sebagai dasar negara dalam bentuk undang-undang. Meski demikian, selama ini belum menemukan UU yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, namun sudah muncul gejala-gejala beberapa UU yang muncul sudah bertentangan dengan Pancasila. MK pernah membatalkan UU yang bertentangan dengan Pancasila.
Di antaranya, Undang-Undang Sumber Daya Air dan beberapa UU tentang politik yang terlalu liberal. Justru yang lebih memprihatinkan justru pada tingkat perda-perda di daerah yang banyak menjadi sumber masalah, namun belum ada satu pun lembaga yang menguji secara praktis perda-perda tersebut. Secara konstitusional seharusnya diuji oleh MA, tapi MA tidak pernah merespons terhadap masalah perda. Mungkin masyarakat tak pernah mengajukan ke MA.

Rektor UGM Prof Sudjarwadi menegaskan, UGM merupakan salah satu kampus yang masih dan tetap akan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut sudah dituangkan melalui visi dan misi serta Renstra UGM. ”Kita membangun program dan komitmen yang dijiwai Pancasila, mengabdi kepada kepentingan dan kemakuran bangsa, katanya.

Prof Sutaryo melaporkan kongres Pancasila yang berlangsung 3 hari, 30 Mei-1 Juni 2009 ini diikuti lebih dari 400 peserta yang berasal dari guru dan dosen pengampu Pancasila, peneliti dan pemerharti Pancasila dari berbagai instansi dari seluruh Indonesia. Dalam kongres dibahas berbagai hal tentang situasi negara dari berbagai aspek melalui sudut pandang Pancasila.

Hasil dari kongres ini akan diteruskan kepada pengambil kebijakan negara. Jelas hasil dari kongres ini, tidak akan memecahkan masalah yang ada sekarang ini, karena itu akan dilanjutkan dengan kongres-kongres yang akan datang, sehingga aktualisasi Pancasila akan disesuaikan dengan zamannya, katanya. (Asp)-z

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor