Akreditasi SMK/SMA Terhalang Kewenangan

WATES: Sesuai ketentuan, pengajuan akreditasi sekolahan dilakukan setiap lima tahun sekali. Saat ini, Dinas Pendidikan Kulonprogo tengah melakukan hal tersebut. Hanya, khusus untuk jenjang SMK dan SMA sederajat, Disdik tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan jumlahnya.

Kasubag Umum dan Perencanaan Dinas Pendidikan Kulonprogo, Subardi, saat ditemui Harian Jogja, Minggu(26/7), menuturkan terdapat 27 bidang keahlian dari tujuh SMK yang diajukan ke Badan Akreditasi Nasional. Sementara, untuk SMA, terdapat empat sekolahan.

”Untuk jenjang ini, kami tidak punya kewenangan untuk menetapkan jumlahnya. Angka tersebut bisa berubah sesuai dengan ketentuan dari Pemprov. Kami hanya berharap, dari jumlah yang kita sodor kan, dapat disetujui,”ungkap Subardi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Unit Pelaksana Akreditasi Kabupaten (UPA) Kulonprogo.

Disdik mengejar akreditasi terhadap sejumlah SMK, karena jenjang ini memang tengah gencar digiatkan oleh Pemkab untuk menjembatani siswa yang tidak ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, namun berharap dapat bekerja melalui pengembangan skill dan bakat. ”Dinas tengah mengusahakan hal ini,” imbuhnya.

Sementara, untuk jenjang Taman Kanak- kanak (TK) dan Raudatul Atfal (RA), Disdik tengah mengajukan 76 dari total 319 sekolahan. Dua di antaranya merupakan sekolahan alih fungsi dari swasta ke negeri, yakni TK Negeri Panjatan dan TK Negeri Galur.

Selain itu, Disdik masih menunggu TK Cekeling, salah satu TK di Galur untuk mengirimkan draftnya. ”Sampai hari ini (27/7), kita masih menunggu. Jadi jumlahnya bisa mencapai 77
TK,”tambahnya.

Tidak hanya itu, pengajuan akreditasi juga dilakukan di jenjang SD dan SMP atau setingkatnya. Adapun jumlahnya 71 dari total 382 sekolahan dan 19 SMP dari 70 jumlah keseluruhan SMP yang ada di Kulonprogo.

”Akreditasi memang perlu, sebagai sarana Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya. Penilaian akreditasi itu nantinya berlandaskan Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang terdiri dari 8 pokok standar,yakni standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara terencana dan berkala.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kulonprogo, Sumarsana, mengatakan dalam rangka akreditasi, pendampingan dan sosialisasi ke sekolahan- sekolahan telah diupayakan. Meski demikian, pihaknya tidak merasa kekawatiran jika ada sekolah yang tingkatannya justru menurun, dari A ke B dan seterusnya.

“Karena hasil tersebut nantinya dapat digunakan oleh Disdik untuk meningkatkan kualitas pendidikan, terutama untuk mengetahui bagian mana yang mesti dibebani,” katanya. (Andreas Tri Pamungkas)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor