Pungut Uang Sekolah, Kepala Sekolah Bisa Dipidana

Kejati : Korban Pungutan Silakan Melapor
JOGJA- Ini peringatan bagi kepala sekolah, terutama para kepala sekolah negeri. Memasuki tahun ajaran baru ini para kepala sekolah negeri diingatkan tidak menerapkan pungutan dengan dalih apa pun. Bila ada sekolah negeri nekat memungut uang seragam dan sumbangan sukarela , siap-siap saja menghadapi pemeriksaan aparat Kejaksaan Tinggi DIJ.

"Kita akan periksa. Pungutan harus memiliki dasar hukum. Tidak boleh seenaknya apalagi berdalih sebagai sumbangan sukarela," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati DIJ Fora Noenoehitoe SH kemarin.

Fora mengatakan pemerintah telah menerapkan kebijakan pendidikan gratis di lingkungan sekolah negeri. Pembiayaan peserta didik ditanggung oleh anggaran negara. Karena itu, kalau sekolah merasa ada kekurangan anggaran, maka harus menyampaikan kepada pemerintah.

"Bukan dibebankan kepada orang tua siswa," ingatnya.

Lebih jauh dikatakan bila ada sekolah negeri yang mengadakan pungutan tanpa memiliki landasan hukum, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai penyimpangan. Sebagai penyelenggara negara, kepala sekolah dapat dijerat dengan UU No 28/ 1999 tentang Penyelenggara Negara Bebas dari KKN dan UU No 31/1999 junto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

" Itu pungli. Tanpa dasar hukum, disebut korupsi karena masuk pidana," papar Fora.

Lebih lanjut dikatakan, kejati saat ini menerjukan tim intelejen guna mengumpulkan data ke sejumlah sekolah. Pihaknya juga minta dinas pendidikan kabupaten dan kota se DIJ menjalankan fungsi pengawasan. Bila ada temuan sekolah negeri mengadakan pungutan, kejaksaan juga akan memintai keterangan dinas pendidikan.

"Pungutan itu atas sepengetahuan dinas atau tidak. Kalau inisiatif sekolah, kepala sekolah harus bertanggung jawab," paparnya. Ia juga mempersilakan para korban pungutan sekolah melapor. "Pasti kita tindak lanjuti," janjinya.

Masih maraknya pungutan sekolah negeri itu dipersoalkan FPKS DPRD DIJ. Saat paripurna pertanggungjawaban APBD 2008 di depan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X dan pejabat pemprov, FPKS mendesak diadakan pemeriksaan terhadap pejabat penyelenggara negara yang mengizinkan sekolah menarik dana pengembangan sekolah. "Kami juga minta diadakan audit investigasi ke sekolah bersangkutan," desak anggota FPKS DPRD DIJ Basuki AR kemarin.

Basuki membeberkan fraksinya menemukan kenyataan adanya sekolah yang masih mewajibkan siswa membeli buku dengan alasan sekolah belum bisa menyediakan buku untuk semua pelajaran bagi siswa. Fraksi ini juga menyorot adanya penahanan ijazah karena siswa punya tunggakan yang belum dibayarkan ke sekolah.

"Dinas pendidikan harus menjatuhkan sanksi bagi sekolah negeri yang melakukan penahanan ijazah," ucapnya.

Sebelumnya kepada wartawan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Syamsury menjelaskan sumbangan sukarela akan diatur secara khusus dalam peraturan wali kota (Perwal). Selama aturan itu belum diterbitkan, sekolah dilarang memungut biaya apa pun kepada siswa. Sekolah juga tidak diizinkan melakukan pengadaan seragam. Menurut Syamsury, sifat sumbangan sukarela itu tidak boleh memaksa. Besaran sumbangan juga tidak boleh ditentukan secara sepihak.

Wali Kota Herry Zudianto menjelaskan Perwal itu kemungkinan akan ditandatangani pada pekan ini. "Saat ini masih dalam kajian dan evaluasi tim," terang wali kota. (kus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor