Satpol PP Razia Penjualan Alat Bantu Seks

JOGJA: Sebanyak delapan titik penjualan alat bantu seks yang ada di Kota Jogja, siang ini dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Jogja bersama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY.

Razia yang bertujuan untuk menertibkan pelanggaran izin dan penyalahgunaan obat tersebut, melibatkan puluhan Satpol PP tersebut dilakukan dilakukan secara serentak di dua wilayah yang berbeda yakni di empat titik di wilayah utara dan empat titik di wilayah selatan.

Dalam razia yang digelar di Jalan MT Haryono, di Sentra Jamu dan Vetalitas Shen-Li, petugas menemukan tempat usaha yang dimiliki oleh Eko Budianto tersebut melanggar izin bangunan (HO), serta menjual alat bantu seks dan puluhan butir obat penguat yang terbukti membahayakan kesehatan.

“Kami akan langsung menertibkannya. Untuk pelanggaran HO kami akan tangani, sedangkan untuk pelanggaran obat akan langsung ditangani petugas dari Balai POM,” tegas Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Dinas Ketertiban Kota Jogja, Nurwidi, di sela-sela operasi.(Harian Jogja/JUMALI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor