Tata Kembali Pasar Modern

SLEMAN: Merebaknya pa sar modern di wilayah Kota dan Kabupaten lainnya mem buat pedagang pasar tra disional terancam. Jika dibiarkan kondisi ini akan membuat omzet pedagang tradisional menurun. Bahkan di Kabupaten Sleman, izin pendirian pasar modern kian dipermudah.

Padahal dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/2008 tentang Pengaturan dan Pembinaan Toko modern, Pasar Tradisional dan Pusat Belanja, diatur secara tegas luas usaha pasar modern.

Yakni tak boleh di bawah 1.200 meter dan letaknya harus jauh dari pasar tradisional yang telah ada lebih dahulu. Menurut GKR Pembayun, Ke tua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DIY semakin banyaknya pasar modern yang tum buh akan semakin meresahkan pedagang pasar dan pemilik wa rung kelontong.

Pihaknya mengimbau pemerintah untuk menata kembali keberadaan pasar modern tersebut. “Harus ada jarak antara pasar tradisional dan pasar modern, mungkin bisa menjadi perhatian yang serius dari pemerintah kabupaten dan kota untuk sama-sama mengatur jarak antara minimarket yang tumbuh. Jangan sampai warung-warung milik masyarakat itu akhirnya hilang,” kata GKR Pembayun, saat ditemui Harian Jogja usai peringatan upacara merti bumi di Dusun Ketingan, Minggu (26/7).

Melihat kondisi lapangan, kata GKR Pembayun banyak pasar modern dibangun tanpa mempedulikan jarak. Meski peraturan sudah dibuat, masih banyak yang melanggar. Pembayun mengaku tak sepenuhnya menyetujui keberadaan pasar modern ini. Pasar modern telah membuat eksistensi pasar tradisional semakin terpuruk.

Jumlah pasar tradisional di DIY sekarang ini mencapai 328 unit, jangan sampai jumlah yang ada itu semakin berkurang. “Permendag itu seharusnya bisa ditaati, dan yang melanggar harus mendapat teguran dan tolong supaya ini bisa menjadi perhatian bersama,” katanya.

Dia mengatakan lebih lanjut, jika keberadaan pasar modern semakin banyak, keinginan warga untuk berbelanja di pasar tradisional akan turun. Kondisi ini sudah terjadi 2 tahun belakangan. Warga cenderung akan pergi ke pasar modern seperti minimarket, dan mall karena kondisi pasar modern lebih bersih dan tertata rapi. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya akan mengadakan lomba pasar tradisional.

“Kriteria itu mencakup kondisi pasar, kebersihan, penataan pasar dan kesehatan juga, sistem penilaiannya berdasar pada sisitem rating, jadi kalau ada 20 unit pasar tersebut terpilih, hanya pasar itu saja yang mengikuti proses seleksi,” ujar dia.

Tujuan dari adanya lomba ini untuk membuat kondisi pasar di kota dan kabupaten menjadi bersih, tertib dan teratur. Juga agar setiap pasar tradisional itu dilakukan pembenahan, sehingga setiap orang yang datang ke pasar tradisional itu tidak merasa jijik dan tidak nyaman.

“Kita berharap kondisi pasar tradisional akan semakin meningkat, sehingga di tengah maraknya pasar modern yang bermunculan omzet pasar tradisional tidak akan merosot,” ujar dia.


KEBIJAKAN PASAR MODERN
Kota Jogja
Pemkot Jogja membatasi usaha toko jejaring. Dalam Peraturan Walikota yang alam diizinkan 69 penggal jalan diperbolehkan untuk toko jejaring. Dalam Perwal yang baru direduksi menjadi 42 penggal jalan.

Kabupaten Bantul
Pemkab Bantul melarang pendirian mall di daerahnya. Tujuannya untuk melindungi pasar tradisional yang ada di Bantul. Tercatat saat ini, jumlah pasar modern di Bantul berupa 98 minimarket.

Gubernur DIY
Perlindungan terhadap pasar tradisional bukan dengan melarang pasar modern, melainkan dengan mengatur keberadaan keduannya. Keberadaan pasar modern harus memenuhi berbagai syarat agar tidak merugikan pasar tradisional.
Pengaturan pasar modern dan tradisional telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Ketentuan itu antara lain mengatur zoonasi dan jarak antara pasar tradisional dengan modern.

Diolah dari berbagai sumber
(Theresia T. Andayani)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor