38 Napi di DIY Langsung Bebas

HARIAN JOGJA: Sebanyak 476 narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (LP) seluruh DIY mendapat remisi [pengurangan masa tahanan]. Pemberian remisi ini dalam rangka memperingati HUT ke-64 RI. Bahkan, sebanyak 38 nara pidana di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut secara serentak dilakukan di LP Narkotika DIY Pakem, Sleman pada Sabtu (15/8). Secara simbolis remisi langsung diserahkan oleh Sekda Provinsi DIY, Tri Harjun Ismanji mewakili Gubernur DIY kepada masing-masing kepala LP maupun rumah tahanan (Rutan).

Bambang Rantam, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi DIY dalam sambutannya menyampaikan pada 2009 ini sebanyak 476 Napi akan diberikan remisi. Di samping itu menyambut HUT ke- 64 RI pihaknya juga akan membebaskan sekitar 38 Napi.

“Napi yang mendapatkan remisi tersebut di antaranya terdiri dari LP Wirogunan sebanyak 146 orang, LP Narkotika DIY 126 orang dan LP Sleman sebanyak 102 orang, h tandasnya. Di samping itu juga diberikan remisi kepada Napi di Rutan Jogja sebanyak lima orang, Rutan Bantul 35 orang dan juga Rutan Wates, Kulonprogo dan juga Wonosari, Gunungkidul sebanyak 31 orang.

Disampaikannya juga dari seluruh jumlah tersebut terdapat 38 napi akan dibebaskan karena telah usai menjalani masa tahanannya. Sebanyak 38 napi akan bebas pada Senin (17/8) pada perayaan HUT RI, h imbuhnya.

Jumlah pemberian remisi kepada warga binaan di LP tersebut dikatakannya mengalami kenaikan jika dibanding dengan pemberian pada 2008 silam yang hanya sebanyak 421 Napi. Mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM Tri Harjun menyebutkan jika jumlah Napi yang ditampung di LP di seluruh Indonesia mengalami kelebihan kapasitas, yakni sebanyak 14.000 orang di akhir 2009.

Sementara kapasitas yang tersedia hanyalah sekitar 90.000 orang saja. gHal tersebut berdampak pada kurang optimalnya pelayanan bimbingan dan pembinaan karena keterbatasan sarana serta dapat juga berdampak pada kerawanan keamanan dan ketertiban, ujar Tri Harjun.

Sementara kondisi di Jogja, jumlah seluruh Napi masih dalam batas kewajaran yakni tahanan sebanyak 568 orang dan Napi sebanyak 727 orang. Syarat pemberian remisi ini di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sampai dengan 17 Agustus nanti.

Sedangkan besarnya remisi umum tahun ini minimum satu bulan dan maksimum enam bulan.

Oleh Rina Wijayanti & Theresia T. Andayani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor