Keistimewaan Tak Hanya Gubernur dan Sejarah

Pemprov Beri Pembekalan DPRD Kota dan Kabupaten
RADAR JOGJA- Pemprov DIJ mengumpulkan 220 anggota DPRD Kabupaten dan Kota se DIJ yang baru seminggu lalu dilantik. Mereka dikumpulan di Hotel Inna Garuda untuk mendapatkan pembekalan terkait penyelenggaraan pemerintahan.

Saat membuka acara bertajuk Apresiasi DPRD Kabupaten dan Kota se DIJ itu, Wagub DIJ Paku Alam IX secara khusus mengingatkan tentang makna keistimewaan DIJ. "Keistimwaan tak hanya pada aspek historis atau sejarah dan mekanisme kepemimpinan di daerah (penetapan gubernur dan wakil gubernur). Ada banyak hal yang menjadi perhatian mulai budaya, pendidikan, pariwisata dan lain-lainnya," ucap Wagub yang datang mewakili Gubernur DIJ Hamengku Buwono X.

Lebih jauh dikatakan, makna, hakekat, dan isi keistimewaan Provinsi DIJ baru dirumuskan kembali. Harapannya dengan perundang-undangan baru diharapkan ada kepastian hukum bagi penyelenggaran pemerintahan DIJ.

Wagub juga menegaskan penyelenggaraan pemerintah daerah dan status istimewa yang melekat pada DIJ dijamin Pasal 18 huruf B UUD 1945 pasal 18 B.

Secara yuridis formal DIJ dengan UU No 3 Tahun 1950. Dalam perkembangannya sejalan dengan kebijakan politik desentralisasi, DIJ menjadi daerah istimewa yang punya otonomi menyelenggarakan pemerintahan sesuai UU No 32 Tahun 2004 dan perundang-undangan lainnya.

Terkait fungsi DPRD, Wagub mengatakan parlemen merupakan aktualisasi nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Maknanya, setiap anggota DPRD, melalui fraksi, komisi dan alat kelengkapan lainnya, harus mengelola aspirasi dan kepentingan rakyat menjadi kebijakan publik bersama-pemerintah daerah.

.Disamping itu DPRD bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan publik. Tujuannya, agar penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif tidak menyimpang dari aturan.

" Hubungan kemitraan profesional antara elsekutif dan legislatif menjadi penting," tegas penguasa Puro Pakualaman ini.

Kemitraan diperlukan karena kedua lembaga itu sama-sama mengemban tugas bagi kepentingan daerah. Sedangkan profesional sama-sama menghadapi tugas dan tantangan yang kompleks, sehingga sama-sama membutuhkan dukungan SDM yang profesional "Dewan harus pula mendorong terwujudnya penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nipotisme," ajak Wagub.

PA IX juga mengajak setiap anggota dewa dalam menjalankan tugasnya tidak meninggalkan sifat satria. Sebab, anggota dewan dan aparat pemerintah sejatinya merupakan Satriya Pangembating projo, pengayoming Kawula Dasih.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setprov DIJ Tri Mulyono menjelaskan acara tersebut diadakan dalam rangka mewujudkan persamaan persepsi penyelanggaraan pemerintahan daerah.

"Ini juga demi penguatan kapasitas anggota DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya," terangnya.

Tampil sebagai penceramah dalam acara Ditjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov DIJ Tavip Agus Rayanta , Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Bambang Wisnu Handoyo, dan Kepala Biro Hukum Hendar Susilowati SH serta dari UGM. (kus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor