PELAKSANAAN PKH DIPERKETAT; Warga Masih Bisa Ajukan Usulan

SLEMAN (KR) - Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sleman tahun 2009 ini diperuntukkan bagi 4.040 Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Koordinator PKH Suryantoro mengakui, tidak menutup kemungkinan masih ada RTMS yang terlewatkan dalam pendataan. Untuk itu, warga yang merasa masuk kategori RTMS dapat mengajukan permohonan sebagai peserta PKH tahap berikutnya. “Peserta PKH adalah RTMS hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan kriteria antara lain pendapatan di bawah UMP, dinding rumah terbuat dari bambu (gedhek) dan lantainya masih tanah,” kata Suryanto didampingi bagian administrasi Cristina Erni, Senin (10/8).

Bagi warga yang merasa masuk kriteria tersebut, namun belum diikutkan sebagai peserta PKH bisa mengajukan diri melalui tim pengaduan PKH di Kantor Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi. Namun, lanjutnya, tidak semua pengaduan diloloskan begitu saja. Ada tim penilai dari BPS dan koordinator PKH yang akan menentukan. Tahun ini, koordinator PKH juga menerima sejumlah aduan dari warga. Sebanyak 26 di antaranya diloloskan dan telah diikutkan dalam tahap II.

Dikatakan Erni, dana PKH tahap II telah dicairkan Juli dan tahap I April lalu. Total dana yang dicairkan untuk masing-masing tahap sebesar Rp 1,6 miliar. Sedang pencairan dana tahap III direncanakan setelah lebaran. Adapun jumlah dana yang diterima tiap keluarga berbeda-beda, berkisar Rp 200.000-Rp 733.000.
Besaran bantuan tersebut tergantung dari kondisi masing-masing keluarga. Rinciannya, untuk bantuan tetap Rp 200.000 per tahun, bantuan pendidikan SD/MI Rp 400.000 per tahun, pendidikan SMP/MTs Rp 800.000 per tahun dan bantuan kesehatan untuk ibu hamil/nifas, bayi atau balita Rp 800.000 per tahun.

“Bantuan disalurkan selama 3 tahap. Tahun 2010 mendatang direncanakan 4 tahap,” ujar Erni.

Jumlah bantuan, lanjutnya, juga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi dan kepatuhan keluarga dalam memenuhi kewajibannya. “Setiap tahap kami evaluasi. Kalau ada perubahan kondisi misalnya anak sudah lulus SMP maka besaran bantuan akan berubah,” jelasnya.

Program pemberian uang tunai ini sifatnya bukan sekadar bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tapi penerima harus menjalankan kewajibannya. Bagi ibu hamil harus rajin memeriksakan diri ke puskesmas. Begitu pula anak sekolah, persensinya minimal harus 85 persen. Bila ketentuan tersebut tidak dipatuhi maka jumlah bantuan akan dikurangi sebesar Rp 50 ribu per bulan.
“Pada tahap I dan II kami masih beri toleransi. Namun tahap ketiga ini ketentuan tersebut akan dilaksanakan secara ketat,” tandas Suryanto. (Ast)-g

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor