Pembahasan RUUK DIY Kembali Buntu

HARIAN JOGJA: Pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY masih menemui jalan buntu. Pemerintah tetap kekeuh dengan pendiriannya bahwa pengisian jabatan gubernur DIY harus melalui pemilihan. Sedangkan kemarin, Komisi II DPR sepakat agar jabatan ini diisi dengan sistem pengukuhan atau penetapan sebagai salah satu bentuk keistimewaan.

Anggota Komisi II DPR RI, Edi Mihati, saat dihubungi menjelaskan, hasil dari sidang kemarin belum menemui titik temu. Dan untuk membahaskan Pansus DPR akan kembali menggelar pertemuan dengan kementerian dalam negeri. “Pemerintah tetap pada pendiriannya. Tadi yang datang hanya Dirjen, harusnya Menteri Dalam Negeri yang datang,” jelasnya.

Untuk itu pada 28 Agustus mendatang Pansus akan menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri. “Karena hanya Pansus yang bisa lobi dengan Menteri, Panja kan cukup dengan Dirjen” katanya. Lebih lanjut kata Edi, pertimbangan-pertimbangan yang menjadi acuan pemerintah selama ini belum tentu bisa diterapkan
di tingkat lokal. “Pemerintah kan mengacu pada praktik-praktik negara monarki luar. Tapi pada kenyataanya teori-teori barat yang banyak itu belum tentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di sini,” tegasnya.

Menurutnya DPR sendiri selama ini selalu mempertimbangkan historis jasa-jasa yang telah diberikan Sultan kepada Indonesia. “Kita memang terlepas dari sosok Sultan, tapi wacana kita menghargai jasa-jasa sejak Sultan IX. Bahkan pengorbanan fi nansial juga besar lho,” timpal Edi. Dalam sidang komisi II DPR yang berlangsung pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB, menurut Edi, hanya Demokrat yang tetap mendukung pemerintah.

Sementara PBR meski akhirnya mendukung tapi sempat agak ‘terombang-ambing’. “Tapi pada intinya kita (DPR) sudah sepakat untuk penetapan atau pengukuhan, apapun istilahnya, dan itu akan terus kita perjuangkan. Pembahasan tentang kepemimpinan ini harus segera selesai,” tandasnya. Dia juga optimistis jabatan gubernur akan melalui pengukuhan. Dengan begitu, secara tidak langsung gubernur saat ini, Sri Sultan HB X, akan kembali menjabat. Menurut Edi konsekuensi dari keputusan tersebut, jabatan Gubernur akan tetap dipegang Sultan, tapi sepanjang yang bersangkutan merasa mampu.

“Ya kalau suatu saat tidak mampu tentu itu akan diserahkan pada mekanisme internal keraton. Tentu kalau keputusan itu disetujui akan ada klausul-klausul yang dibuat oleh keraton,” tutup Edi. Jalan tengah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan konsep Wali Negari sebagai pengganti Parardhya adalah jalan tengah terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam polemik Keistimewaan. Dia juga menyerahkan sepenuhnya pilihan antara penetapan dan pemilihan Gubernur kepada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

“Kami mengusulkan pergantian Parardhya dengan Wali Negari supaya tidak ada pihak yang loosing face [kehilangan muka]. Konsep itu merupakan jalan tengah untuk mengatasi kebuntuan pembahasan Keistimewaan DIY. Jika akhirnya nanti di DIY ada pemilihan atau penetapan gubernur, itu tergantung kesepakatan antara pemerintah dan panitia kerja [Panja] DPR,” ujarnya, Selasa (25/8). Meski menilai konsep Wali Negari adalah jalan kompromi terbaik, Sultan tidak dapat memastikan pemerintah dan DPR akan menerimanya.

“Saya tidak bisa mengatakan optimistis atau tidak. Tapi saya kira Wali Negari adalah jalan keluar yang cukup baik,” lanjutnya. Sultan menerangkan, Wali Negari adalah adopsi dari konsep yang sama yang berlaku di Keraton Ngayogyakarta. Dalam tata pemerintahan Keraton, imbuhnya, Wali Negari berfungsi sebagai struktur yang menjalankan pemerintahan Keraton jika Sultan yang terpilih belum dewasa dan belum memenuhi subjek hukum. Selanjutnya, konsep itu diadopsi dalam kerangka Keistimewaan DIY.

Oleh Galih Kurniawan & Budi Cahyana
HARIAN JOGJA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor