Sekdes di 19 Desa Tidak Diangkat PNS

WATES (KR) - Sebanyak 19 Sekretaris Desa (Sekdes) di 19 desa dari 88 desa di wilayah Kabupaten Kulonprogo, tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terbentur ketentuan persyaratan usia. Kepala Sub Bidang Kelembagaan Perangkat dan Administrasi Pemerintahan Desa Sugimo SIP yang dihubungi KR di ruang kerjanya mengungkapkan untuk mengisi jabatan Sekdes berstatus PNS, menunggu hingga Sekdes bersangkutan memasuki pensiun. Seorang Sekdes dapat diangkat menjadi PNS harus dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 dan SK Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 50.

Persyaratan usia Sekdes yang dapat diangkat PNS, dibawah 48 tahun. “Permasalahan sebagian besar yang dihadapi Sekdes yang tidak dapat diangkat menjadi PNS karena usia. Untuk pengisian jabatan Sekdes seorang PNS, harus menunggu Sekdes bersangkutan pensiun,” jelas Sugimo. Berdasarkan data di Sub Didang Kelembagaan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kulonprogo, katanya, pada tahap pertama baru 42 Sekdes yang diangkat PNS. Sebanyak 7 Sekdes dalam proses pengangkatan PNS di BKN. Sekdes di 7 desa diisi jabatan Plt Sekdes dari PNS yang sudah ada. Sedangkan Sekdes di 6 desa sedang dalam proses pengusulan pemerintah desa dapat diisi PNS. (Ras)-s

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor