Sultan Minta UGM Koordinasi

DANUREJAN: Pro kontra penutupan sejumlah jalan alternatif di UGM mendapatkan tanggapan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Orang nomor satu di Pemprov DIY itu berharap UGM berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten [Sleman] dan provinsi [DIY] dalam memutuskan penutupan enam jalan di lingkungan UGM.

Langkah itu diperlukan karena salah satu penggal jalan yang berada di kampus UGM juga menjadi jalan provinsi. Sultan mengungkapkan hal itu pada Sabtu (22/8) di Kompleks Kepatihan.Menurutnya, kawasan UGM tidak sepenuhnya tertutup bagi publik. “UGM memang memiliki kewenangan untuk itu [penutupan jalan bagi publik dan penetapan parkir]. Namun seharusnya UGM berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten karena ada jalan di UGM yang menjadi jalan provinsi,” terangnya.

Sultan menuturkan, Jalan Kaliurang yang membelah kawasan UGM dari perempatan Mirota Kampus hingga perempatan Mbarek, Selokan Mataram adalah jalan provinsi. Kenyataan itu menyebabkan UGM perlu berkoordinasi dalam membuat kebijakan mengenai jalan itu. Hingga kini, Gubernur DIY belum mengetahui secara rinci rencana UGM menutup akses publik terhadap enam penggal jalan yang masuk lingkungan kampus itu.

Mantan Rektor UGM, Sofyan Effendi mengungkapkan, penutupan jalan dan penetapan tarif parkir di kawasan UGM perlu untuk menjaga keamanan kampus. Selama ini, katanya, banyak terjadi kasus pencurian di lingkungan kampus karena akses kampus yang terbuka lebar.

“Kalau ingin menjadikan kampus lebih tenang, sejumlah pengendalian memang diperlukan. Pencurian yang sering terjadi di lingkungan kampus adalah akibat dari tidak adanya pengendalian terhadap akses dari publik,” paparnya.

Namun, menurutnya, rencana itu tidak membebani civitas akademika UGM. Menurutnya, jika tarif parkir di UGM berlaku, hendaknya mahasiswa maupun pegawai dan karyawan UGM bebas dari pemberlakuan ketentuan itu.

“Mahasiswa maupun warga UGM seharusnya tidak perlu membayar [parkir]. Namun, selain warga UGM, mungkin perlu membayar juga,” imbuhnya. Menurut Zainal Arifi n Mochtar, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM kebijakan UGM tersebut bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) bila merugikan banyak pihak. Lembaga yang bisa mengajukan gugatan perdata antara lain badan eksekutif mahasiswa (BEM) keluarga mahasiswa (KM) UGM, masyarakat maupun mahasiswa. Penggugat bisa mengajukan keberatan atas kebijakan penutupan jalan dan penerapan parkir berbayar.

Zainal mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan UGM bisa dinilai sebagai produk hukum. Sehingga bila produk itu dinilai merugikan tentu bisa digugat melalui PTUN. “Bila ada yang dirugikan, tentu bisa digugat,” ujar Zainal, Minggu (23/8). Kebijakan penerapan tarif parkir, lanjut dia, tidak relevan bila diperuntukkan meningkatkan keamanan kampus.

Penambahan jumlah satuan keamanan dinilai lebih relevan dibanding dengan pemberlakuan tarif parkir. Kebijakan yang tidak relevan juga mengindikasikan tindak kolusi, terutama terkait pengelolaan portal oleh pihak ketiga. Bila memang indikasi ini terbukti, secara hukum rektor UGM bisa terancam jabatannya.

Oleh Budi Cahyana
HARIAN JOGJA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir