Terbitkan Aturan Kerja Dewan

RADAR JOGJA - GUNUNGKIDUL - Pemerintah diminta segera menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang aturan kerja dewan perwakilan rakyat daerah, yang baru. Permintaan ini disodorkan seiring telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Kalau belum ada PP yang baru, DPRD tidak bisa bekerja," kata anggota DPRD Gunungkidul Imam Taufik kemarin.

Politisi PKS itu menambahkan, setidaknya ada dua PP yang dibutuhkan. Yakni, PP tentang Hak Protokoler dan Keuangan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta PP tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib.

Hingga kini PP belum ada PP baru. Padahal, saat ini DPRD Gunungkidul sudah harus melakukan pembahasan alat kelengkapan dewan seperti komisi dan fraksi.

Selain itu, sudah ada satu peraturan daerah (perda) yang menunggu, yakni Perda nomor 3 tahun 2009 tentang larangan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Perda itu sebenarnya sudah disahkan awal Juni 2009 lalu. Namun terkena revisi dari Gubernur DIJ Sultan HB X pada 15 Juli lalu. Akibatnya, materi perda harus dibahas ulang.

"Pembahasan kita targetkan bisa dimulai pada bulan Oktober. Setelah komisi dan fraksi selesai dibuat," ujar Imam yang juga ketua Pansus Perda Miras.

Ia memastikan pembahasan ulang memerlukan mekanisme dari awal lagi. Terutama pembentukan pansus. Padahal, dari 12 anggota Pansus Perda Miras, yang berhasil duduk kembali menjadi anggota dewan periode 2009-2014 hanya dua orang. Selian Imam, hanya Arif Setiadi dari PAN yang kembali berstatus wakil rakyat. (hsa)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir