Waspadai Perusahaan `Nakal`

HARIAN JOGJA - SLEMAN: Meski secara normatif sebagian besar perusahaan yang ada di Sleman membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya setiap tahunnya, pada praktiknya banyak yang menyalahi aturan. Pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh banyak perusahaan di Sleman adalah tidak membayarkan THR secara utuh kepada karyawan.

Padahal dalam Permenaker No 4/94 disebutkan perusahaan wajib membayarkan THR dengan ketentuan satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun di perusahaan tersebut. Sedangkan bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun pembayarannya dilakukan secara proporsional sesuai dengan lamanya dia bekerja. Pelanggaran lain yang juga sering dilakukan oleh perusahaan adalah tidak membayarkan THR tepat pada waktunya. Aturan dalam Permen menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan minimal 7 hari sebelum Lebaran.

Kepala Bidang Nakertrans Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Keluarga Berencana (DisnakersosKB) membenarkan hal itu. Pihaknya menengarai, memang masih banyak ditemukan kasus perusahaan yang menyalahi aturan. “Namun selama ini belum terlalu mencuat karena karyawan tidak lapor kepada kami,” ujar Basuki, di kantornya, kemarin. Mengantisipasi hal tersebut, DisnakersosKB tegas Basuki, akan membentuk tim monitoring yang terdiri dari 10 personel.

Menurut dia, tim monitoring ini nantinya akan mendirikan Posko pengaduan dari para karyawan yang merasa dirugikan. “Posko akan didirikan dua minggu sebelum Lebaran. Nantinya tim monitoring ini bertugas untuk menerima pengaduan dari para pekerja,” ujar Basuki. Menurut Basuki, pihaknya membantu para karyawan yang memberi pengaduan ke Posko tersebut untuk mendapatkan haknya. Jika memang ditemukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan, kata dia, DisnakersosKB akan memfasilitasi mereka untuk maju dalam peradilan hubungan industrial.


“Kami mengimbau kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Kalau bisa malah sebelum H-7 Lebaran, karena pada tanggal itu biasanya harga-harga sudah naik,” ujar dia.

Oleh Esdras Idialfero Ginting
HARIAN JOGJA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor