AISYIYAH MINTA; Tunda RUU Rahasia Negara

YOGYA (KR) - PP Aisyiyah tegas meminta agar RUU Rahasia Negara (RUU-RN) ditunda disahkan sebagai undang-undang. Bahkan DPR menurut Ketua Umum PP Aisyiyah Prof Dr Siti Chamamah tidak perlu ngotot untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut hingga akhir masa jabatan pada 30 September mendatang. “Meski UU Kerahasiaan Negara diperlukan, namun kekhawatiran utama dengan RUU ini adalah penyalahgunaan karena banyaknya pasal-pasal kontroversial,” tandas Chamamah dalam dialog publik ‘Mengritisi RUU Rahasia Negara’ di Gedung Asri Medical Center (AMC) Jalan HOS Cokroaminoto, Jumat (11/9).

Diskusi publik menghadirkan Agus Sudibyo dari Aliansi Masyarakat Menentang Rezim Kerahasiaan Negara dan Dr Riefqi Muna MDefStu dari Pusat Penelitian Politik LIPI.
Chamamah menegaskan, RUU RN ini bila segera disahkan akan menjadi rawan disalahgunakan dan memungkinkan terjadinya abuse of power. “Inilah bahaya yang kita hadapi,” katanya.
Dalam diskusi publik, Agus Subagyo tegas juga mengemukakan bila saat ini yang perlu dilakukan masyarakat adalah memberi penolakan adanya RUU RN bukan memberikan masukan lagi. Pasalnya, kata Agus, masih terdapat beberapa permasalahan dalam RUU RN.

Dikatakan, dalam RUU RN ruang lingkup rahasia negara dirumuskan secara luas dan elastis. Lingkup rahasia negara mencakup informasi, benda dan aktifitas. Menurut Agus, lingkup rahasia negara seharusnya spesifik mengatur hal-ikhwal informasi saja, tidak mencakup benda dan aktivitas.

Kebebasan Pers

Mengritisi RUU RN ini menurut Agus juga terkait akan terancamnya kebebasan pers yang tak sekadar dengan menyumbat arus informasi publik untuk kebutuhan jurnalistik, namun juga dengan menerapkan pasal breidel. Hal ini mengingat, media inilah yang berkaitan dengan informasi. Apalagi tandas Agus Subagyo, hal ini terlihat jelas pada pasal 49 RUU RN yang mengatur bahwa korporasi yang melakukan tindak pidana rahasia negara dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar.

“Jika denda diterapkan, maka akan angkrut korporasi media,” tandasnya.
Dalam perspektif media, kata aktivis Yayasan Set ini, apa yang terjadi ini sesungguhnyalah adalah breidel gaya baru. Dan kelompok yang paling berkait di sini adalah pers. “Sekalipun undang-undang ini tidak spesifik untuk pers, tapi dampak besar sekai pada komunikasi pers, peneliti dan juga perguruan tinggi,” tambahnya.

Apalagi, lanjut Agus, korporasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai korporasi di bawah pengawasan, dibekukan, atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang. “Media massa adalah korporasi yang setiap hari berurusan dengan akses informasi di lembaga-lembaga resmi. Jika klausul ini diberlakukan, dengan ruang lingkup kerahasiaan negara yang luas dan elastis, maka dapat dipastikan korporsi medialah yang paling terancam oleh pidana denda dan pencabutan izin tersebut,” tegasnya. (Fsy)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor