MINTA PERUSAHAAN MELANGGAR DIBEKUKAN ; Mahasiswa Demo, Perjuangkan THR

YOGYA (KR) - Sekitar 20 mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) melakukan aksi unjukrasa di Balaikota memperjuangkan dipenuhinya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan, mereka juga mendesak pemkot melakukan pemantauan THR di perusahaan-perusahaan. Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak tersebut didesak untuk dibekukan dan izin usahanya dicabut.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertras) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, MK Pontjosiwi disela-sela melakukan dialog dengan mahasiswa mengenai pemantauan THR di Balaikota, Kamis (10/9) menuturkan pada H-10 pihaknya tengah melakukan pengawasan pada perusahaan-perusahaan terkait pemberian THR. Diakui Pontjosiwi karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada maka pihaknya berterimakasih kepada mahasiswa apabila bersedia membantu dalam kepengawasan pemberian THR.

"Bagi yang ingin melaporkan soal perusahaan yang tak penuhi kewajibannya, bisa langsung telpon di (0274)514448 pesawat 192, kami layani pengaduan tersebut pada saat jam kerja," terangnya. Mengenai desakan mahasiswa menindak tegas perusahaan yang tak memberikan THR, Pontjosiwi jelaskan Dinsosnakertrans tidak memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan tersebut, hanya saja pihaknya bisa memberitahukan kepada Dinas Perizinan supaya dilakukan pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Pontjosiwi menjelaskan jika dari 1567 perusahaan di Kota Yogyakarta tidak ada satupun yang menyatakan keberatan memberikan THR bagi karyawannya. "Pengawasan selalu kami lakukan, secara teknis pengawas mendatangi perusahaan dan hasil pengawasan dibuktikan dengan nota pelaporan termasuk jamsostek dan sebagainya, apabila ada perusahaan yang melanggar diberi Surat Peringatan satu, dua hingga peringatan ketiga apabila tidak berhasil kami serahkan ke Dinas Perizinan," jelasnya.
Dilain pihak, koordinator aksi, Zahara mendesak pemkot supaya lebih intensif melakukan pemantauan pada perusahaan dan mengumumkan hasilnya pada publik. Zahara menjelaskan selama ini masih banyak perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Propinsi (UMP) yang normalnya Rp 700.000 tiap bulannya, namun karena karyawan tersebut takut maka mereka tidak berdaya menuntut haknya termasuk hak mendapatkan THR.
Kedepannya, pihaknya akan membantu Dinsosnakertrans untuk melakukan pengawasan THR baik dari perusahaan maupun karyawannya. (*-2)-f

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor