Pemprov DIJ Larang Mobdin untuk Mudik

Kabiro Organisasi Dilema Tentukan Aturan
RADAR JOGJA - Jika Pemkab Bantul memberi kelonggaran kepada para PNS untuk menggunakan mobil dinas disaat mudik lebaran nanti, tak begitu dengan aturan yang berlaku di lingkungan Pemprov DIJ. Sebab, sejak tahun-tahun sebelumnya selalu ada aturan melalui surat edaran dari Biro Organisasi Setda Provinsi DIJ yang berisi larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan lain di luar tugas pekerjaan.

Sebelumnya Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam statemennya mengatakan, jika terpaksa menggunakan mobil dinas untuk mudik, harus ada izin. Namun pada prinsipnya, mobil dinas tak boleh digunakan di luar tugas pokok, atau tak ada kaitannya dengan tugas. "Dalam ketentuan yang ada, bagaimanapun mobil tidak boleh digunakan saat liburan. Karena mobil itu diberikan untuk memperlancar para PNS tersebut menjalankan tugas-tugas yang diembankan kepadanya," ujarnya.

Peraturan yang menguatkan dan mengatur para PNS di kalangan Pemprov tak menggunakan mobdin saat mudik juga dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Biro Organisasi Setda Prov DIJ yang baru diserahkan ke Sekda Provinsi DIJ kemarin. Dari Sekda, surat edaran itu baru akan diserahkan kepada gubernur untuk dimintakan persetujuan. Hal ini diungkapkan Kepala Biro Organisasi Sekda Provinsi DIJ Hendar Susilowati.

Dikatakan, surat edaran tersebut bertujuan untuk mengetuk hati masing-masing pembawa mobdin agar melaksanakan apa yang diperintahkan di dalamnya. Dari ketentuan larangan membawa mobdin untuk mudik juga akan menyebut sanksi yang berlaku jika ketentuannya dilanggar. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran, peringatan, hingga penarikan kembali mobdin yang dipakainya.

Meski demikian, Hendar mengakui bahwa pihaknya juga berada dalam situasi dilematis terkait keberadaan mobdin saat lebaran nanti. Sebab, jika pejabat yang memiliki mobdin mudik keluar kota, otomatis mobil tersebut akan dibawanya dan tak mungkin ditinggal di Jogja. "Karena mobdin ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemakai. Kalau ditinggal, resiko hilang. Tapi kalau dibawa, kan ada larangannya. Nah sedangkan kalau sampai hilang, nanti yang bersangkutan juga harus menggantinya," jelasnya.

Hendar mengatakan, hal ini menjadi permasalahan dan dilematisasi tersendiri bagi mereka yang diamanahi mobdin. Sebab, jika ingin menerapkan cara seperti provinsi-provinsi lain yang menitipkan mobdinnya di kantor Pemprov, jelas hal itu tak bisa diterapkan di DIJ. "Di sini (Pemprov DIJ) tak memiliki pool untuk mobdin sebanyak yang ada. Jadi ya serba sulit bagi mereka yang mendapat mobdin. Masa akan dititipkan ke tetangga?, lha kalau tetangganya juga mudik bagaimana?," ujarnya.

Menurut Hendar, ada lebih dari 100 mobdin di lingkungan Pemprov DIJ. Jika rata-rata Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau instansi terdapat lima buah mobdin, akan ada 160 mobdin dari 32 SKPD yang dimiliki Pemprov DIJ. Jumlah tersebut dirasa tak memungkinkan pihak Pemprov untuk menyediakan tempat pool mobdin di saat-saat liburan.

Meski begitu, Hendar tetap melaksanakan aturan dengan mengeluarkan surat edaran tersebut. Pihaknya meminta kesadaran para pemegang mobdin agar bisa melaksanakan perintah sekaligus menjaga mobdin yang dipakainya. Sebab, lanjut Hendar, pihaknya tak mungkin mengawasi satu per satu para pejabat yangmemiliki mobdin di saat lebaran nanti. "Soalnya ada juga mobil dinas yang memang digunakan petugas saat lebaran, untuk memantau keadaan di Jogja. Misal memantau distribusi pangan dan sebagainya. Jadi agak sulit membedakan mana yang dipakai bertugas dan mana yang dipakai mudik atau liburan," tandasnya. (nis)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor