Penetapan Harga Mati

HARIAN JOGJA: Penetapan Sri Sultan Ha meng ku Buwono X menjadi gubernur dan Paku Alam IX sebagai wakil gubernur DIY merupakan harga mati. Sikap itu bakal disuarakan sejumlah elemen dalam peringatan Maklumat 5 September di Gedung Agung Jogja, hari ini. Ketua Paguyuban Lurah se DIY Ismaya, Mulyadi mengatakan penetapan harga mati. Dikatakan, pada peringatan Maklumat 5 September yang akan digelar hari ini di Gedung Agung, pihaknya akan menurunkan sekitar 10.000 orang yang berasal dari lurah dan perangkat desa se-DIY.

“Kami tetap menuntut adanya penetapan,” ungkap dia. Jika nantinya pembahasan RUUK gagal, pihaknya berkeyakinan referendum menjadi pilihan yang terbaik. “Pemerintah harus secepatnya menggelar referendum untuk menentukan apa yang dipilih rakyat,” ujar dia.

Jika nantinya aspirasi tak mendapat tanggapan, dan pemerintah pusat tetap ngotot mengadakan pemilihan Ismaya siap memboikot. “Kami tidak akan mau terlibat dalam proses pemilihan itu,” tegas dia.

Hal yang sama diungkapkan, Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) DIY. Penetapan Sultan dan Paku Alam harus segera diputuskan pemerintah. Karena itu mereka menolak usulan pemilihan, maupun pembentukkan wali nagari.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Parade Nusantara maupun Ismaya (Paguyuban Lurah), jika tidak segera diambil keputusan, kita akan ikut nglurug ke Jakarta,” jelas M Sukro Nur Harjono, Ketua Apdesi.

Pihaknya memberikan deadline hingga jabatan gubernur berakhir. “Sebab bagaimanapun jika penetapan tidak dilakukan, kami anggap ini insiden buruk dan melukai rakyat DIY. Sebab penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur itu sudah masuk serta tercatat dalam sejarah Indonesia,” ujarnya.

Senada, Ketua Bodronoyo Kulonprogo, Karman Panggabean mengatakan perangkat desa dan masyarakat mayoritas setuju dengan penetapan. “Tidak ada pilihan lain, referendum atau merdeka, 80 persen penduduk di Jogja menyetujui penetapan” terangnya.

Pada aksi hari ini, Karman mengatakan akan mengerahkan 3.000 orang. Aksi yang dilakukan itu untuk melihat respons dari pemerintah, apakah ada tanggapan positif atau tidak.

Ketua Paguyuban Lurah se-Gunungkidul wilayah Kecamatan Wonosari Kadarisman mengaku, Paguyuban Lurah se-Gunungkidul (Semar) tetap akan membawa misi penetapan meski pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY sampai saat ini masih buntu.

“Dari rapat terakhir yang dilakukan Semar kami tetap mengusung misi penetapan. Hanya, dari kabar terakhir yang saya dapat dari Pusat, Mendagri [Menteri Dalam Negeri] tetap berpegang pada konsep Parardya,” ungkapnya.

Ketua Gentaraja, Sunyoto mengatakan pemerintah pusat terlalu mengulur-ulur waktu pembahasan RUUK. Gentaraja, lanjut dia, sudah berulang kali menyerahkan konsep RUUK dengan penetapan Gubernur DIY adalah Sultan. Di dalamnya sudah tercantum syarat seorang gubernur DIY, yakni sesuai dengan ketentuan persyaratan seorang kepala daerah, baik dari batas umur ataupun kesehatan.

Anggota DPR dari DIY, Gandung Pardiman menyatakan tuntutan menggelar referendum tergantung keputusan pemerintah pusat. Menurutnya, sekeras apa pun rakyat Jogja menuntut referendum Keistimewaan, itu tidak akan berarti jika pemerintah tidak mengabulkannya.

“Referendum dapat mewakili kehendak rakyat. Namun, legitimasinya tidak sekuat keputusan pemerintah pusat. Kalau sekarang masyarakat menginginkan referendum silakan saja. Saya sendiri sudah menyuarakan sejak lama, tapi saat itu saya malah ditertawakan,” ujarnya, Jumat (4/9) melalui Ponselnya.

Menurutnya, hasil referendum juga tidak akan berarti banyak jika pemerintah tetap berpendirian pada posisinya saat ini. Dia berkata, posisi pemerintah saat ini tetap menginginkan pemilihan kepala daerah DIY.

Dasar hukum
Dosen Hukum dan Tata Negara UMY, Johan Erwin mengatakan wacana referendum yang muncul dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya hingga saat ini belum ada hukum yang secara eksplisit menerangkan penetapan suatu daerah dan kepala daerah.

“Sejauh ini, referendum di Indonesia sepertinya belum ada dasar hukumnya,” ungkap Johan Erwin yang dihubungi Harian Jogja, Jumat (4/9).

Dalam kondisi sekarang ini, hal terbaik yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah memperhatikan apa-apa yang dikehendaki oleh rakyat. Namun demikian, Johan menyatakan kurang sependapat, bila warga Jogja memaksakan diri untuk melakukan referendum.

“Mungkin akan lebih tepat bila dilakukan jajak pendapat,” kata dia.

Terkait konsekuensi dari dua pilihan referendum yakni penetapan dan pemilihan, Johan menjelaskan bahwa ketika pemilihan kepala daerah diterapkan untuk menentukan gubernur di DIY, dimungkinkan terjadi dilematisasi dalam pemerintahan. Terlebih ketika pemimpin daerah yang terpilih merupakan orang di luar keraton. Maka akan terjadi dua pengakuan yang berbeda.

“Secara hukum, pemimpin daerah adalah gubernur terpilih. Sedangkan pengakuan dari warga adalah raja mereka. Karena ini juga sudah terkait tradisi,” ujar Johan. (KUK/DIC/SIG/UPI/AMU/GEK)

Oleh Sugeng Pranyoto
HARIAN JOGJA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor