PNS Libur 18 September hingga 23 September

RADAR JOGJA- Berkaitan dengan pelaksanaan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1430 H, pihak pemkot Jogjakarta secara resmi memberikan surat edaran kepada berbagai instansi pemerintah kota itu kemarin. "Libur Lebaran akan dimulai pada 18 September hingga 23 September. Jadi masuk lagi pada 24 September," ujar Sekretaris Daerah Pemkot Jogjakarta Drs. Rapingun kemarin (15/9). Dikatakan Rapingun, diharapkan agar para pegawai pemkot itu bisa masuk tepat waktu bila tidak ingin dikenai sanksi. Sebab di hari pertama masuk nanti, mereka sudah diwajibkan untuk absen.

"Selain itu, kami juga menghimbau pada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar melaporkan secara tertulis posisi atau keberadaan selama liburan kepada Sekretariat Daerah. Kalau bisa, lengkap dengan alamat dan nomor HP yang bisa dihubungi," kata Rapingun. Pelaporan ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Hanya saja, tidak semua instansi pemerintah itu libur. Karena instansi yang berkaitan dengan hal-hal penting, seperti kesehatan dan kebersihan dipastikan tetap akan masuk selama Lebaran ini. Diantaranya adalah Badan Lingkungan Hidup yang menangani masalah kebersihan dan sampah kota, Kantor Penanggulangan Kebakaran, Puskesmas dan RSUD.

Saat dikonfirmasi mengenai tidak adanya libur Lebaran di Kantor Penanggulangan Kebakaran, Pulung Suroyo selaku Kasie Operasional membenarkan hal tersebut. "Kalau untuk bagian TU, ada libur Lebaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tapi kalau bagian operasional memang tidak libur. Bahkan saat Lebaran nanti, kami akan stand by 24 jam. Untuk mengantisipasi bila terjadi kebakaran," jelas Pulung kemarin. Untuk armadanya sendiri telah tersedia 8 mobil pemadam kebakaran dengan 27 personel di tiap piketnya. Total saat ini ada 81 orang di bagian operasional Kantor Penanggulangan Kebakaran.

Sedangkan berkaitan dengan kendaraan dinas operasional, seperti mobil Mitsubishi, Avanza dan lainnya, dalam hal ini pihak pemkot memperbolehkan mobdin itu digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan atau ke luar kota selama liburan. "Yang terpenting adalah Kepala SKPD mengajukan izin ke Sekretariat Daerah dan mendapat izin pemakaian kendaraan dinas," ungkapnya. Kendati demikian, dikatakan Rapingun, khusus untuk kendaraan dinas yang berada di Sekretariat DPRD proses pemakaiannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Sekretariat DPRD.

Demikian pula dengan kendaraan dinas perorangan dan kendaraan dinas jabatan yang akan digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan atau ke luar Propinsi DIJ selama liburan, maka wajib mengajukan izin tertulis kepada Walikota dan mendapat persetujuan pemakaian kendaraan dinas itu.

"Tapi kalau untuk kendaraan dinas operasional teknis atau khusus, seperti truk dan mobil pick up, memang tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan selama liburan ini," paparnya. (cw2)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor