SOAL PELIBATAN DPRD DALAM PENENTUAN GUBERNUR DIY ,TAK PERLU MATERI BARURUUK

YOGYA (KR) - Anggota Panja Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY Ferry Mursyidan Baldan menilai sudah tidak perlu lagi muncul suatu ‘materi baru’ yang ‘berbeda secara mendasar’ terkait status keistimewaan DIY. Hal diungkapkan Ferry menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa hari lalu yang menyebut pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diserahkan kepada DPRD DIY.

Dikemukakan Ferry, mencermati perkembangan pembahasan RUUK DIY, sebenarnya dari materi yang ada hanya tinggal materi yang berkaitan dengan pilihan dalam mekanisme tentang Gubernur DIY yakni penetapan atau pemilihan. ”Jika dilihat dari suasana dan semangat pembahasan sebenarnya dan seharusnya tidak ada hal krusial yang membutuhkan ‘materi baru’ yang ‘berbeda secara mendasar’,” kata Ferry M Baldan saat menghubungi KR, Minggu (27/9).

Menurut Ferry, jikapun ada pelibatan DPRD cukup sebatas pada legalitas penetapan Sultan HB/Sri Paku Alam setiap 5 tahun, bukan dengan pemilihan seperti yang diungkapkan Mendagri. ”Semua pihak harus melihat dari sisi psycho politik, dengan mempertimbangkan faktor historis, khususnya Amanat 5 September 1945,” kata Ferry.
Sehingga yang perlu dilakukan adalah menegaskan tentang pengokohan NKRI yang mengakui dan melindungi Keistimewaan atau Kekhususan Daerah. Jangan sampai RUUK DIY justru mereduksi pengaturan yang sudah ada dalam konstitusi dan UU tentang Pemerintahan Daerah. Seharusnya juga formula baru yang ada menegaskan dan mengambangkan keistimewaan dalam tataran NKRI.
Terpisah Ketua Gerakan Semesta Rakyat Jogja (Gentaraja) Prof Dr Ir Sunjoto juga menilai pernyataan Mendagri Mardiyanto yang mengatakan pemerintah pusat akan menunjuk DPRD Propinsi dalam proses pemilihan gubernur di DIY, telah mengingkari amanat 5 September 1945.
*Bersambung hal 23 kol 4
Jika hal itu dilakukan sama saja upaya mengadu domba dan memecah belah keluarga kraton.
”Kalau ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung maupun melalui perwakilan melalui DPRD berarti menjadikan Yogyakarta keluar dari roh Amanat 5 September yang secara tidak langsung akan menimbulkan persaingan di keluarga kraton,” kata Sunjoto kepada wartawan di Sawojajar, Mijilan, Minggu (27/9).
Mantan Anggota Pansus Percepatan RUUK DIY dan DPRD Propinsi DIY 2004-2009, R Daryanto Wibowo mengungkapkan, selama ini yang terjadi adalah pemaksaan kehendak semacam sistem politik komando. Dimana segala keputusan hanya berasal dari satu pihak saja.
Sementara itu, usai jumpa pers, sekitar seratusan tukang becak yang tergabung dalam Paguyuban Becak wisata Yogyakarta (PBWY) kembali melakukan aksi menuntut pengesahan RUUK DIY untuk segera disahkan. Kali ini mereka melakukan aksi bakar caping dan baju lama yang kemudian diganti dengan caping dan baju baru bertuliskan ‘Jogja Mardiko’.
Koordinator PBWY Paimin, mengatakan pembakaran caping dan kaos, merupakan wujud kekecewaan masyarakat kecil dengan berlarut-larutnya proses RUUK. Tulisan ‘Jogja Mardiko’ untuk mengingatkan pemerintah pusat, bahwa sebelum ada amanat 5 September 1945, Yogyakarta adalah negara merdeka. Selain membakar caping dan kaos, PBWY membentangkan kain bertuliskan ‘Jogja Mardiko’ yang dilekatkan pada becak yang diparkir di depan Gedung Agung Yogyakarta. (Apw)-a

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor