Pajak Reklame Akan Naik

HARIAN JOGJA - SLEMAN: Penegakan terhadap Undang Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kan direalisasikan awal tahun depan dengan sejumlah perubahan termasuk kenaikan pungutan pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Sleman, Samsidi mengatakan pemberlakukan UU itu juga akan berpengaruh di tingkat daerah. Terutama terhadap sejumlah pungutan pajak yang dipungut oleh Pem kab Sleman.

Sejumlah pajak yang diperkirakan naik yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Sementara pajak penerangan jalan, pajak mineral ukan logam dan batuan, pajak parkir masih belum bisa dipastikan kenaikannya.

Adapun pajak yang baru masuk sebagai pungutan di Kabupaten adalah pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sehingga diperkirakan pajak tersebut tidak naik.

“Sejumlah pungutan pajak tentu saja akan naik mengingat dana alokasi umum (DAU) Sleman turun untuk tahun depan, logikanya jika DAU turun maka sejumlah pajak akan dinaikkan,” ujar Samsidi kepada Harian Jogja, Jumat (30/10).

Namun, lanjut Samsidi, pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pembahasan UU itu. Lalu setelah menjadi rancangan peraturan pihak Pemkab akan diajukan ke Dewan untuk meminta persetujuan. Karena untuk bisa dijalankan di tingkat daerah UU itu harus berupa peraturan dalam bentuk Perda atau Perbup dulu.

Dikatakan Kasubid Pendaftaran dan Pendataan BPKKD Sleman, Haris Sutarta, jika ada kenaikan terhadap sejumlah pajak daerah. Maka otomatis sejumlah pajak tersebut juga akan naik. Khusus untuk pajak reklame katanya, nantinya akan diberlakukan kebijakan baru terhadap kawasan strategis pemasang iklan, terutama untuk kawasan prime.

Di Sleman terdapat 18 panggung tempat pemasangan advertorial,dengan 5 di anataranya ada di kawasan prime yakni sepanjang Jalan Adisucipto, Pertigaan Colombo, Perempatan Jombor, Pertigaan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, dan Perempatan Jalan Kaliurang.

“Karena di Kota Jogja kebijakan tentang pemasangan reklame juga sudah sangat ketat, sementara mereka yang ditolak pemasangannya di Kota semua larinya ke Sleman, sehingga nantinya kita juga akan memberlakukan peraturan khusus untuk pemasangan reklame,” ujar Haris. (Theresia T. Andayani)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor