Polisi Segera Razia Pelanggar Light On

Tanpa Menunggu PP
RADAR JOGJA- Ditlantas Polda DIJ menilai sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah dianggap cukup. Karena itu, polisi berniat mulai November mulai menggelar operasi penindakan. "Paling lambat minggu kedua kita sudah bergerak," kata Direktur Lalu Lintas Polda DIJ Kombes Pol M Ikhsan saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi DIJ kemarin.

Ikhsan mengatakan langkah penindakan itu dilakukan tanpa harus menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksananya. Ia berpendapat UU 22 Tahun 2009 langsung dapat ditegakan begitu telah diundangkan oleh pemerintah. "Jadi kenapa harus menunggu PP," kilahnya.

Mantan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metrojaya Jakarta ini lantas menunjuk sejumlah pasal. Salah satunya pasal 107 ayat (2)tentang kewajiban pengendara sepeda motor menghidupkan lampu di siang hari atau populer dengan sebutan light on. Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini sesuai pasal 293 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

Selain razia light on, Ikhsan juga berniat menindak pengendara kendaraan bermotor yang berperilaku ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan orang lain.

"Tindakan tegas akan kami lakukan. Kita akan minta pidana kurungan. Kami juga akan gelar sidang di tempat," jelasnya. Sedangkan tentang aturan larangan langsung belok kiri akan diterapkan setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DIJ. 'Upaya teguran juga kami lakukan," kilahnya.

Rencana razia sebagai pemberlakuan UU No 22 Tahun 2009 juga disampaikan Ikhsan saat berbicara di depan pimpinan dewan dan fraksi DPRD DIJ. Saat menyampaikan sosialisasi UU tersebut, ia mengungkapkan keinginnnya mewujudkan kawasan tertib lalu lintas. Antara lain kawasan Malioboro dan Jalan Magelang. Untuk mewujudkan rencana itu, Ikhsan akan menerapkan aturan tegas.

Tujuannya demi merealisasikan budaya tertib dan sopan santun berlalu lintas. Ia melihat budaya tertib lalu lintas di kalangan masyarakat cenderung payah.

"Saatnya kita berubah dan berbenah. Kapan lagi kita berubah, kalau tidak dimulai dari sekarang," tekadnya.

Dalam kesempatan itu, Ikhsan sempat curhat soal cara pandang masyarakat melihat kiprah polisi. "Selama ini kami lebih banyak mendapatkan caci maki dan dilihat kesalahannya," keluhnya.

Di tempat sama, Kasi Keselamatan Darat dan Laut Dinas Perhubungan Provinsi DIJ Bagas Senoadji mengatakan larangan belok kiri tak akan diterapkan secara kaku.

Alasannya, tak semua ruas jalan dapat menerapkan ketentuan itu. Contohnya ruas jalan ring road. "Kalau jalan ke kiri dilarang malah berbahaya dan menimbulkan potensi polusi yang lebih besar," terangnya. Karena itu, pihaknya akan mengevalusi masalah tersebut. Alasannya, klasifikasi jalan ada jalan berstatus nasional, provinsi, kabupaten dan kota.

Dinhub juga akan memasang rambu-rambu di setiap perempatan jalan. "Kalau ada larangan belok kiri akan kita beri rambu. Begitu pula sebaliknya. Ini agar pengendara tidak bingung," paparnya.

Di sisi lain, anggota FPKS Arif Rahman Hakim sempat mengeluhkan masih buruknya pelayanan polisi. Ia punya pengalaman buruk saat mengurus perpanjangan SIM di Polres Bantul karena masih ada pungli Rp 75 ribu.

"Saat saya tanya tanda terima, polisinya malah marah-marah," ceritanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor