227 PNS Tunggu Sanksi PAK

HARIAN JOGJA - WATES: Setelah bergulir hampir satu tahun, Pemkab Kulonprogo akhirnya memberi kepastian akan memberikan hukuman disiplin kepada 227 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menggunakan penetapan angka kredit (PAK) palsu untuk mendongkrak jabatannya.

Kepala Bidang pengawasan Badan Kepegawaian Pemkab Kulonprogo Nining Kunwantari membenarkan bahwa dalam waktu dekat PNS yang terlibat PAK palsu akan menerima hukuman administrasi mulai dari teguran tertulis hingga penurunan jabatan. “Dipastikan dari ke 227 PNS yang terlibat dalam penggunaan PAK palsu tidak ada yang lolos dari hukuman, namun berat ringannya disesuaikan dengan andil mereka,” tegas Nining, Jumat (13/11).

Pemberlakuan hukuman, lanjutnya, tinggal menunggu tanda tangan Bupati. Sesuai dengan penyidikan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kulonprogo, kata Nining, berat ringannya hukuman disiplin didasarkan empat kategori yakni penghubung, koordinator, pengepul, dan pengguna sesuai dengan peran beredarnya PAK palsu.

Menurut Nining hukuman paling ringan adalah pemberian teguran tertulis dari Bupati. Mereka ini dianggap sebagai korban. Meski demikian korban tetap dikenakan sanksi karena sepatutnya PNS mengetahui tata cara pengajuan PAK yang benar. Penerapan sanksi kepada PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kulonprogo yang menggunakan PAK palsu untuk mendongkrak pangkat dan jabatanya didasarkan pada Undang-undang No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Nining mengatakan akibat pemberlakuan hukuman disiplin ini, secara tidak langsung akan berakibat pada mutasiya sejumlah PNS dari unsur guru dan kepala sekolah di Kulonprogo karena adanya sejumlah pejabat kepala sekolah yang akan turun dari jabatannya. Ia mencontohkan bagi seorang kepala sekolah yang harus lengser dari jabatan kepala sekolah.

Kemudian ia menjadi guru biasa. Karena itu di sana mesti akan terjadi mutasi akibat domino adanya pergeseran yang terkena hukuman berat ini. PNS yang akan dimutasi tersebut karena mereka menggunakan PAK palsu. Namun juga dapat terjadi pada mereka yang tidak menggunakan PAK palsu sebagai akibat pergeseran posisi dari kepala sekolah yang terkena sanksi ke guru. “Jadi itu akibat efek domino,” imbuh Nining.

Kasus PAK palsu di Kulonprogo, mengemuka pada Februari silam dan sempat menggegerkan dengan temuan sebanyak 180 PAK palsu dan terus bertambah selama proses penyidikan Inpektorat Daerah. Ini merupakan temuan PAK palsu terbesar di DIY. Hasil pengembangan Polres Kulonprogo dalam kasus ini menyeret dua pejabat Depdiknas asal Ciamis Jawa Barat. Dua pelaku itu kini sudah mendekam di LP Wates. Polisi masih memburu tersangka lain yang tinggal di Jakarta, sebagai otak dari jaringan pemalsuan.

Oleh Victor Mahrizal
HARIAN JOGJA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir