Beberapa Formasi Masih Nihil Pendaftar CPNS

YOGYA (KRjogja.com) - Sampai hari kelima pengumpulan berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Yogyakarta, masih terdapat formasi yang nihil pendaftar. Formasi tersebut diantaranya adalah dokter spesialis anak, psikologi klinis, pengadministrasian layanan medis, guru SMK bahasa Jawa serta guru SMK seni dan kesenian.

Kabid Penata Usaha dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta, Suhartiningsih mengungkapkan, sejak dibuka pada sistem online hari pertama hingga hari kelima pemberkasan, belum ada satupun pelamar yang mendaftar formasi tersebut. Namun, pihaknya masih terus membuka kesempatan sampai ditutupnya pendaftaran online.

"Sampai dengan pukul 13.10 WIB siang ini, jumlah pendaftar online yang masuk dalam database kami sebanyak 7.282 pelamar. Namun yang sudah memastikan pilihannya adalah sejumlah 6.889. Sementara sisanya masih bisa mengubah pilihan formasi yang akan ia daftar. Sehingga masih ada kemungkinan pengisian formasi yang kosong disamping pendaftar lain yang belum melakukan registrasi," ungkapnya di Kantor Pusdiklat Depdagri Regional Yogyakarta, Senin (9/11).

Dirinya menjelaskan untuk dokter spesialis anak dibuka 1 formasi, psikologi klinis 1 formasi dari S2 profesi psikologi, pengadministrasian layanan medis 1 formasi dari S2 hukum kesehatan, guru SMK bahasa Jawa 1 formasi dari S1 pendidikan Bahasa Jawa, serta guru SMK seni dan kesenian 1 formasi dari S1 pendidikan seni musik.

"Sementara untuk formasi pelamar terbanyak adalah pada jabatan verivikator keuangan dari D3 akuntansi. Dimana jumlah yang dibuka adalah sebanyak 28 formasi dan pendaftar yang masuk hari ini telah mencapai 304 orang. Hal itu juga berlaku untuk jabatan analis kepegawaian dari S1 Ekonomi managemen dengan kebutuhan 3 orang dan pendaftarnya mencapai 195 orang," terangnya.

Hingga pukul 13.10 siang ini, pihaknya telah menerima berkas memenuhi syarat sebanyak 3.190 buah, sedangkan yang tidak memenuhi syarat adalah sebanyak 132 buah. Beberapa kesalahan dalam pengumpulan berkas masih sering dijumpai, diantaranya ijazah yang tidak sesuai formasi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan kartu kuning yang sudah tidak berlaku, serta usia yang tidak memenuhi syarat.

"Kesalahan yang paling dominan adalah IPK yang kurang dari yang dipersyaratkan, yakni 2,75 dan usia yang biasanya diatas dari yang ditetapkan. Namun demikian, dari hari pertama dibuka layanan pengumpulan berkas, kami belum menerima komplain apapun dan kotak kritik saran masih kosong," imbuhnya. (Ran)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor