Jogja Sulit Terapkan UU Lalu Lintas

HARIAN JOGJA: Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas belum bisa maksimal diterapkan di Jogja. Hal ini dikarenakan sejumlah aturan tidak sesuai dengan kondisi jalan di kota ini. Sejauh ini kepolisian baru bisa menerapkan aturan light on, atau kewajiban menyalakan lampu di siang hari sesuai yang diatur dalam Pasal 107 ayat 2.

Itupun tidak sepenuhnya aturan dalam ayat tersebut dilaksanakan. Karena aturan dalam pasal itu yang mewajibkan pengendara motor harus lewat lajur kiri tak mungkin dilaksanakan. “Light on, sudah mulai diberlakukan sejak 1 November 2009 dan kami yakin ini bisa meningkatkan kewaspadaan pengendara,” kata Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Muhamad Ikhsan me lalui Kasi Laka Subditbin Dit Lantas Polda DIY Kompol Yulianto.

Namun untuk kewajiban melalui jalur kiri, menurut Yulianto memang masih sulit dilakukan karena karakter jalan di kota Jogja yang tidak memenuhi syarat. Selain itu masih banyak jalan yang lajur kiri digunakan untuk parkir kendaraan bermotor.“Oleh karena itu, pemberlakuan kanalisasi baru berlaku di sepanjang jalan ring road Jogja, sedangkan ruas jalan lain yakni sepanjang jalan Laksda Adisutjipto namun hanya pukul 06.00 WIB
– 08.00 WIB,” lanjutnya.

Larangan belok kiri
Senada juga disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Poltabes Jogja, Kompol Ruminio Ardano didampingi oleh Kanit Registrasi dan Identifi kasi, AKP Lukman Cahyono juga mengakui hal yang sama. Beberapa faktor khususnya mengenai prasarana jalan di beberapa titik wilayah di Jogja masih menjadi kendala. Terutama berkurangnya jalur untuk parkir sehingga tidak mungkin sepeda motor diwajibkan melalui jalur kiri.

Sementara untuk belok kiri harus berhenti juga masih masih sekadar wacana. Yang ditakutkan jika diterapkan akan menjadi penyebab kemacetan. “Misalnya pada simpang empat Jl. Tentara Mataram dan Jl. Jlagran Lor justru akan semakin terkondisikan jika belok kiri dilarang, pasalnya lebar jalan yang terbatas yang selama ini membuat pengendara mengekor panjang dan rawan laka kini bisa semakin diatasi,” paparnya.

Dinas Perhubungan Kota Jogja mengaku tidak akan menerapkan larangan belok kirij alan terus. Karena dalam aturan tetap diperbolehkan dengan catatan ada rambu. “Selama ini kalau tidak ada larangan berarti boleh belok kiri. Tetapi nanti boleh belok kiri kalau ada rambu yang membolehkan. Jadi akan kita ubah rambunya,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Jogja, Purnomo Rahardjo.

Purnomo menambahkan, di Jogja ada sekitar 100 titik pada simpang tiga dan empat yang memperbolehkan pengendara berjalan ke arah kiri secara langsung. Terpisah, Kepala Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Heru Sutomo menilai jika belok kiri di lampu merah tidak dilarang sebenarnya mengurangi hak para pejalan kaki. Menurutnya, pejalan kaki di persimpangan khususnya, cenderung takut berjalan mengingat
arus ke kiri dari kendaraan yang tidak berhenti. (DIC/AYA/AAN/END)

Oleh Amiruddin Zuhri
HARIAN JOGJA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor