Kampanye Anti Rokok, Dinkes Anggarkan Rp 900 juta

Dewan Ingatkan Jangan Jadi Proyek
JOGJA- Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 42 Tahun 2009 tentang Kawasan Dilarang Merokok direspon cepat oleh sejumlah instansi di lingkungan Pemprov DIJ. Bahkan Dinas Kesehatan Provinsi DIJ telah merancang beberapa kegiatan untuk mendukung pergub tersebut. Salah satunya, berupa kampanye anti merokok. Untuk membiayai kegiatan itu, instansi yang dikepalai Bondan Agus Suryanto itu berniat mengajukan anggaran Rp 900 juta. "Anggaran itu kita ajukan pada APBD 2010," ucap Bondan di Kepatihan kemarin, Selasa (17/11).

Kegiatan kampanye itu menjadi bagian dari sosialiasi Pergub No 42 Tahun 2009. Diakui Bondan, selama ini instansinya kerap menggelar kegiatan serupa. Dibandingkan 2008 dan 2009, anggaran kampanye 2010 dipastikan bakal meningkat. "Untuk detilnya saya nggak hafal," kilahnya.

Fokus kampanye dinas kesehatan itu antara lain menyampaikan pesan pentingnya kesehatan bagi warga yang tak merokok. Untuk mengefektifkan pesan layanan masyarakat, dinas kesehatan akan menyebarkan poster dan sticker dan menggelar dialog publik. Juga Dialog interaktif lewat media elektonik dan advokasi. Keberadaan klinik berhenti merokok juga akan disosialisasikan ke masyaakat.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD DIJ Nuryadi mengakui aturan kawasan dilarang merokok harus diimplementasikan dalam bentuk kegiatan dan didukung anggaran yang memadai.

Hanya saja, ia buru-buru mengingatkan agar kegiatan yang dirancang pemprov itu tak terjebak menjadi proyek. "Orientasi proyek harus dihindari," tegasnya.

Saat pembahasan RAPBD 2010, Nuryadi berjanji akan mencermati anggaran yang diajukan dinas kesehatan. Kebetulan dinas kesehatan menjadi salah satu mitra kerjanya.

Selain mencermati, Nuryadi juga wanti-wanti agar ada kejelasan instansi yang diberi tanggung jawab mengawal pergub tersebut. Ia tak ingin muncul duplikasi anggaran maupun kegiatan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemprov.

Setahu Nuryadi, selain dinas kesehatan, SKPD lain yang punya tugas serupa adalah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi DIJ.

"Semua harus jelas jangan sampai tumpang tindih," ucapnya.

Di sisi lain, Gubernur DIJ Hamengku Buwono X menjelaskan larangan penetapan kawasan merokok ini di pergub itu bukan berarti seorang pejabat atau masyarakat tak boleh merokok.

Gubernur menegaskan dirinya tak membuat aturan orang tak boleh merokok. Menurut dia, bila larangan itu sampai muncul di pergub merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. "Kita hanya sebutkan kawasan dan ruang-ruang yang harus disediakan untuk perokok," terang gubernur.

Penjelasan HB X itu selaras dengan aturan dalam pergub. Dalam pergub itu memuat sejumlah hal seperti penetapan kawasan di larang merokok, tanda dilarang merokok dan tanda atau petunjuk tulisan kawasan di larang merokok.

Kawasan dilarang merokok terdiri atas tujuh hal. Yakni tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah dan angkutan umum. (kus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor