Operasi Pekat : 21 PSK Terjaring

BANTUL - Tak kenal waktu, tak akan menyerah. Itulah yang ingin diperlihatkan petugas Sat Pol PP Pemkab Bantul dalam memerangi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah pesisir Pantai Selatan. Puluhan petugas, Kamis malam (12/11) pukul 22.00, berhasil menjaring 20 perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang biasa mangkal di Pantai Parangkusumo, Kretek.

Razia yang digelar hanya dalam waktu 40 menit itu berlangsung dramatis, PSK berontak ketika hendak dibawa ke atas truk oleh petugas. Dengan ketegasan dan kesabaran, petugas akhirnya berhasil membawa mereka, selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Pol PP komplek Kantor Pemkab Bantul untuk didata.

Kepala Badan Sat Pol PP Pemkab Bantul, Kandiawan menegaskan operasi ini sengaja digelar untuk menepis anggapan masyarakat yang mengatakan petugas tidak berani menggelar razia pada Kamis malam Jumat Kilowon dan Senin malam Selasa Kliwon. "Kita buktikan bahwa kita akan menegekkan aturan tanpa harus melihat hari dan jam serta tidak pandang bulu. Sehingga, para PSK tidak lagi berani mangkal," kata Kandiawan.

Dari pengamatan petugas, puluhan PSK yang terjaring didominasi muka baru yang memiliki usia antara 25 hingga 40 tahun. Tak hanya muka baru, mereka juga bukan asli Bantul melainkan luar DIJ seperti Jawa Tengah. Kandiawan menjelaskan operasi PSK rutin digelar untuk menegakkan Perda No. 5/2007 tentang pelarangan pelacuran ditempat umum dengan denda maksimal Rp 10 juta dan kurungan tiga bulan.

"Nanti mereka akan disidangkan di PN Bantul. Soal besaran dendanya, nanti terserah majelis hakim, tugas kami hanya menjalankan Perda," ungkap Kandiawan.

Mengapa operasi hanya dilakukan dalam waktu singkat? Menurut sumber koran ini, razia sengaja digelar secara singkat karena untuk menghindari bentrok dengan warga sempat. Sebab, keberadaan PSK dilindungi warga setempat. "Operasi ini singkat karena menghindari bentrok dengan warga. Sebagian warga kan melindungi keberadaan PSK," tutur seorang petugas yang enggan dikorankan namanya.

21 PSK yang terjaring oleh petugas langsung disidangkan di PN Bantul pada Jumat kemarin (13/11). Sidang yang berlangsung singkat itu dipimpin manjelis hakim Matius Sukusno Aji SH. Hakim memutus bersalah 17 PSK dari 21 PSK yang terjaring karena terbukti melanggar Perda No. 5/2007 dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 ribu dan kurungan selama tiga hari, sedang empat lainnya oleh hakim dibebaskaan karena tidak terbukti bersalah.

"Kami berharap supaya kalian jangan mengulangi perbuatan ini lagi. Silahkan kembali ke kampung halaman masing-masing dan menjalani kehidupan yang lebih baik dengan mencari pekerjaan yang halal," kata Sukusno. (mar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor