Tarif Parkir Dikeluhkan


Lapangan Pemkab Sleman Dikomersialkan
SLEMAN-Seakan telah menjadi tradisi, setiap kali ada keramaian di areal kompleks pemerintah kabupaten Sleman, selalu saja ada kelompok yang memanfaatkan momen untuk mencari untung. Salah satunya mengelola parkir dadakan. Pemandangan itu kembali terjadi pada hari pertama pengumpulan berkas lamaran lowongan CPNS di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) , kemarin (4/11). Beberapa pemuda yang mengaku anggota karang taruna dusun Beran Lor menggunakan lapangan pemda untuk lahan parkir. Upaya itu seakan mendapat dukungan dari pemerintah kabupaten sendiri. Buktinya, di depan kantor BKD terpasang pengumuman larangan parkir bagi pelamar CPNS. Bahkan tak kurang lima orang aparat Satpol PP berjaga di depan kantor BKD.

Setiap pelamar yang hadir akan diarahkan ke lapangan pemkab jika ingin memarkir kendaraannya. Di depan kantor BKD juga dipasang papan yang berisi petunjuk lokasi parkir bagi pelamar CPNS. Setiap kali ada pengelolaan parkir pula, warga mengeluh soal besaran tarif. Untuk sepeda motor Rp 2.000 dan mobil Rp 4.000. "Ini sih kebangetan. Aji mumpung. Masak tarif parkir dadakan di lapangan pemda kok seperti di mall-mall," kata Anita, 25, usai mengantar salah seorang temannya yang mendaftar CPNS. Ida, 35, warga Sleman lainnya menduga pungutan biaya parkir yang ditetapkan pengelola sangat kelewatan dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tarif ini jelas memberatkan kami. Pemerintah harus bertanggung jawab dan turun tangan untuk menertibkan parkir," pintanya. Salah seorang pengelola parkir mengaku harus menyetor ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) sebanyak 20 persen dari penghasilan kotor. "Sisanya ya buat pengelola," kata petugas itu. Penggunaan lapangan pemkab Sleman sebagai lahan parkir ternyata tidak gratis. Pengelola menyewanya kepada bagian umum pemkab Sleman seukuran lapangan voli.

"Tarifnya Rp 250 ribu/hari," ungkapnya. Dari pantauan, petugas tetap menggunakan modus lama untuk mendulang rupiah. Kertas parkir yang sudah digunakan tidak dibuang. Tapi dirapikan lagi untuk menandai kendaraan lain yang diparkir belakangan. Pada karcis parkir warna merah muda yang digunakan tertera tulisan Perda No 9 tahun 2002 dan biaya parkir Rp 2.000. Hanya saja, angka 2.000 bukan cetakan tapi tulusan tangan. Peraturan daerah tersebut mengatur tentang pajak parkir. Sebagai gambaran, berdasarkan Perda No 16 tahun 2001 tentang pengelolaan parkir, tarif untuk sepeda motor hanya Rp 400.

Aturan itu dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati No 2 Tahun 2004, tentang tarif parkir di tepi jalan umum.

Kasubid Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Sleman Fahmi Khoiri pernah mengatakan penarikan parkir lebih dari nominal yang tertera pada karcis termasuk pelanggaran. "Jukir harus menarik sesuai angka di karcis, tandasnya. Dijelaskan oleh Fahmi, untuk pengelolaan lahan parkir khusus dikenakan pajak parkir. Bukan retribusi. Menurut Fahmi, pengelolaan parkir di lahan khusus, biaya parkir yang dikenakan bagi pengguna jasa ditetapkan oleh pengelola. Pemkab menentukan kontribusi pajak sebesar 20 persen dari ongkos parkir yang ditentukan pengelola bagi pengguna jasa. Sementara, saat dikonfirmasi dibagian hukum pemkab Sleman, tak ada pejabat yang bisa dimintai keterangan. (yog)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor