Tidak Adil, Sultan Tak Mau Teken UMP

HARIAN JOGJA - DANUREJAN: Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan sinyal tidak akan teken usulan Dewan pengupahan mengenai upah minimum provinsi (UMP) DIY sebesar Rp735.000. Ia menilai UMP itu tidak proporsional. Gubernur justru berpendapat UMP DIY adalah Rp780.000. Besar UMP itu jauh lebih tinggi dari permintaan Aliansi Buruh Yogkarta (ABY) sebesar Rp770.000.

Menurut Gubernur,penetapan UMP dengan berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terendah di Gunungkidul tidak relevan. Di Gunungkidul, nilai KHL sebesar Rp750.490. Semestinya KHL diambil dari rata- rata empat kabupaten dan kota, bukan hasil survei terendah. “Jika diambil rata-rata ya sebesar Rp780.000- an. Ini lebih jauh lebih adil. Jadi semestinya KHL jangan yang diambil dari nilai survei terendah di Gunungkidul,” ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan, Rabu (4/11), kemarin.

Bila yang dipakai adalah KHL dari Kabupaten/Kota terendah akan jadi kebiasaan buruk.Menurut Sultan, jika ini dibiarkan maka selamanya di DIY ini akan mengacu KHL di Gunungkidul dan itu bukan upah untuk provinsi, melainkan upah minimum untuk kabupaten saja. “Jika diambil terendah di Gunungkidul maka saya tidak mau teken biar Pak Harto yang tandatangan karena Bupati Gunungkidul,” kata dia.

Ia pun yakin, pendapatnya dengan membagi rata- rata tersebut tidaklah melenceng dari Peraturan Menteri No.17/2005 tentang Penetapan KHL. Menurutnya, hal tersebut tergantung dari penafsirannya. “Ya, nggak itu tergantung kita menafsirkannya saja,” kata Sultan. Sementara, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Hendarto Budiono, Dewan pengupahan menetapkan angka KHL terendah dari Gunungkidul berdasarkan Permen tersebut.

“Dalam peraturan itu menyebutkan penetapan KHL mesti didasarkan pada nilai terendah KHL di kabupaten. Dan nilai KHL itu menjadi dasar pertimbangannya,” tutur Hendarto yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan. Karena adanya perbedaan penafsiran ini, Sultan mengaku akan melakukan negosiasi dengan forum Tripartit. Yakni, Dinas Tenaga Kerja, pengusaha, dan serikat pekerja. ”Rencananya, negosiasi ini akan dilakukan besok [Hari ini, Kamis 4/11].

Ini bukan hanya masalah berpihak pada buruh atau tidak, tapi setidaknya ada keadilan dalam menentukan UMP Provinsi,” kata dia. Hari ini, Sultan berharap UMP selesai dibahas. Terkait dengan usulan ABY yang mengusulkan UMP sebesar Rp770.000,Sultan tidak berkata panjang lebar. “Itu memakai dari ukuran dari mana. Jika menggunakan konsumen BPS, itukan ukurannnya sendiri. Indeks BPS Cuma 4 persen saja,” terang Sultan. Sebelumnya, Sekjen ABY, Tigan Solin menuturkan usulan Rp770.000 itu didasarkan pada indeks harga konsumen BPS sebesar 11%. Dia meminta agar gubernur dapat secara bijak.

Oleh Andreas Tri Pamungkas
HARIAN JOGJA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor