Uji Coba Lima Hari Kerja disambut Baik

HARIAN JOGJA: Karyawan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyambut baik rencana pra uji coba lima hari kerja yang akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pekan pertama November dan pekan pertama Desember, sebelum dilakukan uji coba pada 2010.

“Saya setuju jika diterapkan lima hari kerja karena akan lebih efektif dan kami memiliki waktu lebih banyak untuk keluarga,” kata salah seorang karyawatiPemkot Jogja Ismawati Retno di Jogja, Sabtu (31/10).

Menurut Retno dengan diterapkannya lima hari kerja, pekerjaan di kantor tidak perlu lagi dibawa ke rumah untuk diselesaikan karena jam kantor yang lebih panjang sehingga seluruh pekerjaan bisa diselesaikan di kantor.

Pada tahap pertama yang akan dilakukan Senin hingga Kamis (2-5 November), jam masuk kantor adalah 07.30 WIB hingga 15.30 WIB, dengan catatan tanpa jam istirahat, sedang pada Jumat (6/11) jam kerja dimulai pada pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB dengan istirahat satu jam.

Pada pra uji coba pekan pertama Desember, yaitu 30 November hingga 3 Desember, jam kantor dimulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB, sedang pada Jumat (4/12) jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

“Jika tahun depan benarbenar akan dilakukan uji coba lima hari kerja, saya akan memilih dilakukan seperti tahap kedua dengan jam pulang pada Jumat lebih pagi,” katanya. Kepala Bagian Humas dan Informasi Kota Jogja, Herman Edy Sulistyo menyatakan, setelah dilakukan pra uji coba lima hari kerja, Pemkot Jogja akan mengevaluasi jam kerja mana yang akan diterapkan untuk uji coba pada 2010.

“Jika dirasa jam kerja pada tahap pertama lebih cocok, maka jam kerja tersebut akan diterapkan saat uji coba, begitu pula sebaliknya. Tergantung evaluasi,” katanya. Herman mengatakan beberapa alasan yang mendasari dilakukannya uji coba lima hari kerja di Pemkot Jogja tersebut di antaranya efi siensi pelayanan kepada masyarakat karena jam kerja yang lebih panjang, efisiensi penggunaan sumber daya kantor dan optimalisasi koordinasi dengan instansi vertikal serta swasta.

“Beberapa pengecualian untuk pelaksaan lima hari kerja juga diberlakukan untuk pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) nonrawat inap dan lembaga pendidikan dari taman kanak- kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA),” katanya.

Untuk sejumlah satuan kerja, imbuh Herman, perangkat daerah (SKPD) sebagai penyelenggara pelayanan dengan sistem piket, di antaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan pegawai struktural serta administrasi pelayanan di RSUD Wirosaban, diberlakukan sistem piket pada Sabtu.

Begitu pula dengan pelayanan perpustakaan daerah, akan diberlakukan sistem piket pada Sabtu dan Minggu. Pengecualian berlaku untuk beberapa instansi lain yang memberikan pelayanan selama tujuh hari setiap pekan dan 24 jam per hari seperti puskesmas rawat inap, RSUD Wirosaban, dan seksi keamanan di objek wisata.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir