Smoking Room Mulai Dibangun
RADAR JOGJA - KULONPROGO - Asap rokok diketahui sangat mempengaruhi perkembangan penyakit, utamanya TBC dan kanker paru-paru. Tak heran, warga yang mempunyai kebiasaan merokok diminta lebih toleran kepada orang lain.
Untuk menunjang toleransi tersebut, Pemerentah Kabupaten Kulonprogo melalui Kantor Lingkungan Hidup (KLH) sedang membangun ruangan khusus merokok (smoking room). Saat ini, sedikitnya sudah dibangun tiga smoking room. Sementara untuk tahuin depan, diatrgetkan bisa dibangun 20 ruangan.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulonprogo Djunianto Marsudi Utomo mengatakan, tempat-tempat yang saat ini sedang dibangun ruangan khusus merokok di DPRD Kulonprogo, Dinsosnakertrans dan Kantor Samsat Kulonprogo.
"Dibangunnya smoking room ini sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat. Sebab
asap rokok itu tidak hanya berdampak bagi perokoknya, tapi juga mempengaruhi kesehatan orang lain yang bukan perokok (perokok pasif)," ujarnya di sela acara Workshop Penyusunan Raperbup Kawasan Tanpa Asap Rokok, kemarin.
Menurut Djunianto, pada tahun 2010 akan dibangun 20 smoking room. Tempat-tempat yang menjadi bidikan adalah di lingkungan perkantoran dan di ruang publik lainnya. Pembangunannya akan menggunakan dana APBD yang diambilkan dari cukai rokok.
"Kita upayakan menyehatkan masyarakat, kawasan bebab rokok ini pun sudah disusun draft peraturan bupati (perbup) sehingga memiliki landasan hukum jelas," katanya.
Dijelaskan oleh Tim Quit Tobacco Indonesia Yayi Suryo Prabandari bahwa asap rokok yang berada dalam sebuah sebuah ruangan dapat bertahan hingga tiga jam dan jika terhirup terus-menerus bisa berbahaya bagi tubuh si perokok maupun orang lain dalam ruangan itu. Sehingga untuk mengendalikannya diperlukan kebijakan, salah satunya dengan membentuk kawasan dilarang merokok, terutama di lingkungan pendidikan dan layanan kesehatan.
"Diakui masalah rokok ini menjadi dilema di Indonesia, sebab rokok merupakan penyumbang devisa terbesar bagi negara. Namun dampaknya bagi tingkat kesehatan masyarakat juga besar, kebiasaan merokok mempengaruhi perkembangan TBC di negara ini," terangnya.(ila)
Untuk menunjang toleransi tersebut, Pemerentah Kabupaten Kulonprogo melalui Kantor Lingkungan Hidup (KLH) sedang membangun ruangan khusus merokok (smoking room). Saat ini, sedikitnya sudah dibangun tiga smoking room. Sementara untuk tahuin depan, diatrgetkan bisa dibangun 20 ruangan.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulonprogo Djunianto Marsudi Utomo mengatakan, tempat-tempat yang saat ini sedang dibangun ruangan khusus merokok di DPRD Kulonprogo, Dinsosnakertrans dan Kantor Samsat Kulonprogo.
"Dibangunnya smoking room ini sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat. Sebab
asap rokok itu tidak hanya berdampak bagi perokoknya, tapi juga mempengaruhi kesehatan orang lain yang bukan perokok (perokok pasif)," ujarnya di sela acara Workshop Penyusunan Raperbup Kawasan Tanpa Asap Rokok, kemarin.
Menurut Djunianto, pada tahun 2010 akan dibangun 20 smoking room. Tempat-tempat yang menjadi bidikan adalah di lingkungan perkantoran dan di ruang publik lainnya. Pembangunannya akan menggunakan dana APBD yang diambilkan dari cukai rokok.
"Kita upayakan menyehatkan masyarakat, kawasan bebab rokok ini pun sudah disusun draft peraturan bupati (perbup) sehingga memiliki landasan hukum jelas," katanya.
Dijelaskan oleh Tim Quit Tobacco Indonesia Yayi Suryo Prabandari bahwa asap rokok yang berada dalam sebuah sebuah ruangan dapat bertahan hingga tiga jam dan jika terhirup terus-menerus bisa berbahaya bagi tubuh si perokok maupun orang lain dalam ruangan itu. Sehingga untuk mengendalikannya diperlukan kebijakan, salah satunya dengan membentuk kawasan dilarang merokok, terutama di lingkungan pendidikan dan layanan kesehatan.
"Diakui masalah rokok ini menjadi dilema di Indonesia, sebab rokok merupakan penyumbang devisa terbesar bagi negara. Namun dampaknya bagi tingkat kesehatan masyarakat juga besar, kebiasaan merokok mempengaruhi perkembangan TBC di negara ini," terangnya.(ila)
Komentar
Posting Komentar