16.000 Rumah di Sleman Bermasalah

HARIAN JOGJA - SLEMAN: Berdasarkan data Dinas Permukiman Prasarana Wilayah dan Perhubungan (Diskimpraswilhub) Sleman, lebih dari 16.000 rumah di Sleman bermasalah. Pasalnya, rumah-rumah itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kondisi itu terjadi akibat perilaku spekulatif 56 developer (pengembang).

Para developer yang sebagian besar merupakan pengembang kecil dan bukan anggota REI itu berspekulasi dengan menjual kapling tanah dan gambar atau desain rumah meskipun perizinan belum diurus. Akibatnya, IMB tidak dapat diterbitkan karena developer belum memenuhi syarat Izin Penggunaan Tanah (IPT) serta membangun fasilitas umum/sosial.

Kasus itu sendiri terungkap dalam pertemuan antara Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY dengan jajaran Pemkab Sleman, di Kantor Bupati Sleman, Rabu (27/1). Pihak Pemkab Sleman sendiri dalam pertemuan itu langsung dipimpin Plt Bupati Sri Purnomo.

Kepala Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Sleman, Sunaryo, menjelaskan IPT harus diurus oleh developer, bukan pemilik rumah. Ia juga menolak ikatan jual-beli karena hanya bersifat mengikat bagi penjual dan pembeli, namun tidak pada pemerintah.

Senada Yuni Zaffria, Kepala Dinkimpraswilhub Sleman, menjelaskan, IPT merupakan syarat awal dalam pengajuan permohonan dikeluarkannya IMB. “Setelah memiliki IPT, developer harus menyerahkan siteplan terkait kualitas bangunan dan lingkungan. Setelah persyaratan itu terpenuhi, baru IMB bisa kami berikan. Kami tidak bisa memroses perizinan jika persyaratan tidak lengkap,” ungkapnya.

Di lain sisi, developer kesulitan dalam mengakses informasi Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota sehingga mendorong mereka berspekulasi sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Menurut Ketua Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY, Ananta Heri Pramono, perilaku tersebut mulai berlangsung sejak sekitar 2000 dan terus berlangsung hingga 2007. LOS sendiri banyak menerima pengaduan dari konsumen terkait permasalahan bidang properti. Perda yang tidak jelas, tuturnya,disiasati oleh developer dengan membangun dalam skala kecil, yaitu kurang dari empat unit, dan dikembangkan menjadi perumahan besar di kemudian hari.

“Mereka menawarkan kapling-kapling tanah perumahan dalam jumlah kurang dari empat unit. Pada keadaan ini, mereka tidak diwajibkan mengajukan IPT dan hanya cukup mengajukan IMB atas nama perorangan,” ujar Heri dalam rilis yang diterima Harian Jogja. Guna menertibkan kembali pelaksanaan pembangunan rumah, Pemkab Sleman memberikan dispensasi perizinan pembangunan rumah.

Dispensasi tersebut diberikan pada developer yang telah memiliki Izin Pemanfaatan Tanah, terlanjur menjual kapling tanah perumahan serta lokasi tidak menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah. Sri Purnomo, Plt Bupati Sleman, mengimbau agar masyarakat, terutama para konsumen, agar lebih cermat ketika hendak membeli rumah.

Pihak Pemkab, kata dia, akan mengupayakan sosialisasi pada masyarakat agar berhati-hati dengan memastikan perizinan perumahan mereka sudah lengkap. Bersama dengan LOS, lanjutnya, dinas-dinas terkait juga akan menggelar sosialisasi atau sarasehan yang mengundang developer.(tia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir