Buka FB, Kena Sanksi

HARIAN JOGJA - BANTUL: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemblokiran situs jejaring sosial facebook (FB) saat jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlangsung. Surat edaran itu berisi larangan bagi PNS mengakses facebook pada pukul 07.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bantul, Gendut Sudarto, mengemukakan, Pemkab telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait pemblokiran facebook.

Dengan adanya SE itu, Kantor Pengelolaan Data Telematika (KPDT) terhitung sejak surat edaran dikeluarkan pada Rabu (20/1), telah memblokir situs facebook di lingkungan Pemkab, termasuk seluruh instansi di bawahnya. Dalam surat edaran itu, Pemkab Bantul, kata Gendut, berupaya memberikan ruang bagi PNS, yakni toleransi waktu agar mereka yang akan mengakses facebook pada pukul 13.30 hingga 14.30 WIB. Alasannya, agar PNS tetap bisa memanfaatkan informasi melalui facebook.

“Facebook juga memberikan manfaat untuk menjalin komunikasi antar sesama, jadi kami memberikan waktu selama satu jam agar PNS tetap bisa menggunakannya,” kata dia. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Maman Permana menyebutkan, seluruh PNS bisa terkena sanksi pelanggaran indisipliner, jika melalaikan tugas pelayanan saat jam kerja berlangsung. PNS yang melakukan kegiatan di luar pekerjaannya saat jam kerja melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.30/1980 tentang Tindakan Indisipliner PNS.

“Jelas melanggar aturan kepegawaian, jika PNS melakukan tugas di luar tugas pokoknya sebagai PNS, termasuk bermain facebook saat jam kerja. Kami mendukung KPDT untuk memblokir facebook,” jelasnya. Sebagai bentuk pengawasan, Maman menyatakan pihaknya meminta seluruh kepala SKPD mengawasi seluruh PNS saat jam kerja berlangsung, sehingga tidak memberikan ruang bagi mereka untuk melalaikan tugasnya dalam hal pelayanan pada masyarakat.

“Seluruh kepala SKPD bisa memantau kinerja PNS, jangan hanya duduk di ruang kerjanya,” kata dia. Sebelumnya, Kepala KPDT Bantul, Sumasriyana, mengatakan pemblokiran dilakukan pada jam kerja karena Pemkab menerima banyak pengaduan dari warga. Pada jam-jam kerja, banyak PNS yang menghabiskan waktu bermain facebook hingga mengabaikan tugas pelayanan. Selain merugikan warga, maraknya penggunaan facebook juga membuat jaringan Internet di lingkungan Pemkab Bantul menjadi lambat. Padahal saat ini, sistem data di Pemkab banyak memanfaatkan teknologi informasi melalui fasilitas Internet. (sim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor