PN Jogja Siapkan Pos Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

RADAR JOGJA - Masalah hukum yang menimpa Mbok Minah pencuri tiga buah kakao ternyata menggugah korps Adhyaksa Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta. Tak ingin masalah serupa terjadi di Jogja, PN tahun 2010 nanti akan meluncurkan Pos bantuan hukum. Ini diberikan khusus hanya kepada masyarakat miskin.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum ini memiliki syarat khusus. Mereka harus bisa menunjukkan surat keterangan tidak mampu yang disahkan aparat pemerintah desa setempat.Jika tak memiliki surat keterangan ini, masyarakat ekonomi lemah bisa melampirkan Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang resmi hasil verifikasi dari Pemerintah Kota.

''Masyarakat miskin ketika menghadapi masalah hukum sering mengalami kesulitan. Tahun depan, kami akan memberikan advokasi kepada mereka. Dengan memberikan pengacara secara gratis," ujar Kepala PN Kota Jogja Komari, SH kemarin saat refleksi akhir tahun kepada wartawan di Endotel.

Advokasi kepada masyarakat miskin ini dijelaskannya, PN tak memungut biaya sepeser pun."Pembelaan terhadap terdakwa tetap dilakukan dengan maksimal. Bukan berarti tidak dipungut biaya, pembelaannya hanya asal-asalan," imbuhnya.

Pos Bantuan Hukum ini didirikan dan mulai aktif 2010 nanti sesuai dengan mandat UU no.2 tahun 1986. Dimana pasal 67 menyebutkan, Pengadilan Negeri wajib menyediakan pos bantuan hukum.

Untuk menjalankan program advokasi kepada masyarakat ekonomi lemah ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga terkait. Salah satunya Lembaga Bantuan Hukum dan perkumpulan pengacara yang ada di DIJ.

''Pengacaranya akan kami ambilkan beberapa dari perkumpulan yang ada di Jogja. Saya kira mereka semua juga peduli dengan masalah hukum bagi masyarakat miskin," jelas mantan Ketua PN Pekalongan.

Kepedulian PN terhadap masalah hukum yang membelit masyarakat miskin ini diakuinya memang disebabkan Undang-Undang yang ada. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diakuinya tidaklah adil bagi pencuri kelas teri.

"Di Pasal 364 jelas pencuri di atas Rp. 250 sudah bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalau sekarang angka itu sangatlah tidak kecil. Anak kecil saja nggak mau dikasih uang sebesar tersebut," kata Komari.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja, Ely Syahputra, SH. Menurutnya, lembaga kejaksaan jika menemui masalah tersebut tak bisa berbuat banyak."Jika semua alat bukti dan prosedur hukumnya telah terpenuhi, kami diwajibkan tetap melakukan proses hukum," timpalnya.

Dua orang pimpinan lembaha hukum di Jogja ini pun menyetujui jika ada revisi mengenai undang-undang tersebut."Undang-undang ini umurnya sudah lebih dari 100 tahun. Karena peninggalan Belanda. Sudah seharusnya ada revisi yang update dengan keadaan masyarakat sekarang," pungkas Ely. (eri)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor