20 Unit Armada Baru Trans Jogja Terbengkalai
YOGYAKARTA (SI) – Kondisi 20 armada baru Trans Jogja yang diparkir di halaman eks Gedung Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) DIY makin memprihatinkan.
Akibat tidak juga dioperasikan, body kendaraan mulai rusak. Berdasarkan pengamatan Seputar Indonesia (SI) di bagian bawah bus mulai terlihat berkarat dan kondisi cat mengelupas. Sayangnya, kondisi memprihatinkan ini tidak cepat direspons wakil rakyat di DPRD DIY. Padahal, beroperasi atau tidaknya kendaraan tersebut tergantung keputusan mereka. Sebagian anggota Dewan justru disibukkan dengan persoalan belum selesainya pembangunan shelter atau halte Trans Jogja.Bahkan,sebagian berusaha mengajukan masalah tersebut menjadi hak angket.
”Saya tidak mau dianggap latah.Hanya karena DPR tengah mengusung hak angket kasus Bank Century,terus di DPRD DIY ikut-ikutan,” terang anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa Dyah Isti Narwiyati kemarin. Hal senada juga diutarakan anggota Fraksi Partai Golkar Ranny W Rumintarto. Menurut dia, fraksinya tidak akan mempersoalkan pengajuan hak angket jika memang ada indikasi pelanggaran berat.
”Memang ada kesalahan teknis, tapi Komisi sudah meminta eksekutif untuk menindaklanjuti.Jika ada pelanggaran berikanlah sanksi baik ke pejabat di SKPD ataupun pihak pengembang,”urainya. (arif budianto)
Akibat tidak juga dioperasikan, body kendaraan mulai rusak. Berdasarkan pengamatan Seputar Indonesia (SI) di bagian bawah bus mulai terlihat berkarat dan kondisi cat mengelupas. Sayangnya, kondisi memprihatinkan ini tidak cepat direspons wakil rakyat di DPRD DIY. Padahal, beroperasi atau tidaknya kendaraan tersebut tergantung keputusan mereka. Sebagian anggota Dewan justru disibukkan dengan persoalan belum selesainya pembangunan shelter atau halte Trans Jogja.Bahkan,sebagian berusaha mengajukan masalah tersebut menjadi hak angket.
”Saya tidak mau dianggap latah.Hanya karena DPR tengah mengusung hak angket kasus Bank Century,terus di DPRD DIY ikut-ikutan,” terang anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa Dyah Isti Narwiyati kemarin. Hal senada juga diutarakan anggota Fraksi Partai Golkar Ranny W Rumintarto. Menurut dia, fraksinya tidak akan mempersoalkan pengajuan hak angket jika memang ada indikasi pelanggaran berat.
”Memang ada kesalahan teknis, tapi Komisi sudah meminta eksekutif untuk menindaklanjuti.Jika ada pelanggaran berikanlah sanksi baik ke pejabat di SKPD ataupun pihak pengembang,”urainya. (arif budianto)
Komentar
Posting Komentar