Belum Diagendakan, Perda Bangunan Tahan Gempa

RADAR JOGJA - GUNUNGKIDUL - Tahun 2010 belum genap dua bulan, namun sudah dua kali gempa mengguncang Kabupaten Gunungkidul. Meski demikian, sejauh ini belum ada rencana dari Pemkab Gunungkidul untuk membuat perda atau regulasi yang bisa meminimalisir risiko bencana gempa.

Sekadar diketahui, tahun 2010 ini, Pemkab dan DPRD Gunungkidul akan menyelesaikan sekitar 36 raperda. Meski demikian, perda yang mengatur tentang konstruksi bangunan tahan gempa belum masuk agenda Pemkab dan DPRD.

"Daerah Gunungkidul memang rawan gempa. Tapi untuk tahun ini, belum ada rencana untuk membuat regulasi atau perda tentang bangunan tahan gempa," kata Kasi Bangunan dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Gunungkidul Purwo Susanto kepada wartawan.

Sampai saat ini, banyak bangunan di Gunungkidul yang dibangun tanpa perhitungan konstruksi yang baik, sehingga berpotensi mengakibatkan korban nyawa jika terjadi gempa yang berkekuatan besar. Selain itu, banyak pula bangunan yang belum memenuhi Undang-Undang No.18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi.

Purwo mengakui, selama ini peraturan yang mengatur tentang pendirian bangunan hanya sebatas izin mendirikan bangunan (IMB), yakni Perda nomor 11 Tahun 2000 tentang retribusi IMB. Padahal, peraturan tersebut tidak fokus pada standar dan ketentuan komposisi konstruksi bangunan.

"Pada persyaratan IMB, pemohon harus memenuhi ketentuan konstruksi tertentu. Konstruksi itu mengacu bangunan yang tahan gempa. Namun hal itu hanya salah satu persyaratan dan bukan fokus utama persyaratan pembuatan IMB," ujarnya.

Sejak awal tahun, sudah ada dua kali gempa berpusat di daerah Gunungkidul. Pertama pada Kamis (28/1) dinihari pukul 03.39 WIB dengan kekuatan 5,2 Skala Richter dan berpusat di 115 kilometer sebelah tenggara Wonosari. Kemudian yang kedua, pada 11 Februari lalu, gempa dengan kekuatan 5,4 Skala Richter, tepatnya di 117 kilometer tenggara Wonosari.

Adapun pada 2009 lalu, lebih dari empat kali gempa berpusat di Kabupaten ini. Gunungkidul termasuk daerah yang paling parah tingkat kerusakannya pada Gempa Bumi 27 mei 2006 silam. Bahkan ada sejumlah dusun yang sempat terisolir karena banyaknya korban jiwa dan rumah ambruk, antara lain dusun Banyusoco Kecamatan Playen, dan Kedungpoh Kecamatan Nglipar. Penyebab utama banyaknya korban jiwa bila terjadi gempa bumi adalah konstruksi bangunan yang lemah dan rawan roboh.

Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan, kondisi Gunungkidul yang rawan gempa memang harus disikapi dengan satu regulasi yang bisa meminimalisir risiko bencana. "Daerah kita sangat rawan gempa bumi. Harus ada terobosan baru dalam aturan pendirian bangunan. Agar tidak banyak korban jiwa di masyarakat bila terjadi bencana gempa bumi," kata dia.

Namun ia tidak bisa memprediksi, kapan perda itu akan diusulkan untuk dibuat. Menurut Ari, aturan baru itu baru bisa dilakukan jika sudah ada persetujuan dari masyarakat. "Jangan sampai aturan ini nantinya justru merepotkan masyarakat," kata Ari lagi. (hsa)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir