Depag DIJ Sambut baik RUU Nikah Siri, MUI Minta Tak Dicampuradukkan

RADAR JOGJA - Polemik mengenai wacana undang-undang yang mengatur tentang nikah siri, kawin kontrak, dan poligami akhir-akhir ini menjadi perbincangan masyarakat. Pro kontra pun dituai. Ada yang setuju dengan rencana penerbitan UU tersebut, namun ada pula yang menyatakan tak setuju dengan menyatakan aturan tersebut melawan agama.

Menanggapi hal ini, Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag) DIJ angkat bicara tentang UU yang sedang digagas Kementrian Agama RI tersebut. Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Depag DIJ Zaenal Abidin menjelaskan, bahwa pada dasarnya nikah siri itu sah dalam agama Islam, bahkan hukumnya mubah (diperbolehkan). Tapi dalam perkembangannya, saat ini nikah siri seringkali dijadikan kedok untuk sesuatu yang merugikan.

Misalnya saja, nikah siri sering dijadikan kedok untuk menghindari zina. Padahal, pelaku nikah siri itu menggunakan alasan tersebut untuk melakukan perselingkuhan atau poligami yang tak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Untuk itu, UU yang mengatur mengenai nikah siri tersebut saat ini dirasa perlu, guna menghindari hal-hal tersebut.

"Dalam perkembangannya, hidup dalam bernegara itu memiliki aturan yang mengatur agar penduduknya tak bisa berlaku seenaknya. Demikian pula dengan tujuan UU nikah siri ini. Sebab, nikah siri itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,terutama bagi pihak perempuan," ujar Zaenal kepada wartawan, kemarin (17/2).

Lebih lanjut dikatakan, RUU nikah siri disusun sebagai tindakan preventif untuk masyarakat. Misalnya saja, pelaksanaan nikah siri akan menuai berbagai permasalahan di belakang. Sebagai contoh, tindakan nikah siri akan berimbas pada anaknya kelak yang kesulitan mengurus akte kelahiran. Selain itu, dalam penentuan ahli waris juga akan sulit dilakukan jika pernikahan tak terdaftar dalam lembaga agama. Yang lebih mengkhawatirkan, pihak perempuan menjadi pihak yang rentan karena tak menutup kemungkinan dengan mudah bisa ditinggalkan sewaktu-waktu oleh pihak lelaki.

"Bisa juga memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Karena tanpa catatan pernikahan, pihak laki-laki bisa seenaknya datang dan pergi, ataupun seenaknya tak mengakui si perempuan sebagai istri. Untuk pihak wanita sendiri tak memiliki landasan hukum yang bisa digunakan untuk menuntut apa yang terjadi padanya," imbuh Zaenal.

Berbeda dengan MUI pusat yang kurang menyetujui RUU ini, MUI DIJ melalui Sekretarisnya Ahmad Muhsin Kamaludiningrat justru menyambut baik wacana aturan ini. Menurutnya, RUU ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya meliputi perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kependudukan.

Ahmad menegaskan, hendaknya masalah RUU nikah siri dengan hukum nikah siri itu sendiri jangan dicampur adukkan. Dijelaskan, nikah siri merupakan urusan agama, namun RUU nikah siri adalah urusan negara. "Agama mengatur hubungan umatnya, sedangkan negara mengatur warganya. Jadi, saya kira wajar saja jika negara ingin melindungi perempuan dan anak," ujarnya saat dihubungi wartawan, kemarin.

Ahmad menjelaskan, secara agama Islam, hukum pernikahan dengan jalan nikah siri adalah sah karena sudah memenuhi beberapa unsur dan syarat nikah seperti kedua mempelai, wali, dan saksi. Bedanya, pernikahan tersebut hanya sah di mata Tuhan, tetapi belum sah di mata negara. Untuk itu, jika sudah ada UU nikah siri, tentunya warga negara juga harus mematuhinya karena ia hidup dalam negara tersebut.

Ahmad juga mengutip Pasal 2 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa pernikaan harus disesuaikan dengan agama masing-masing agar dinyatakan sah. Namun dalam pasal 2 dikatakan bahwa pernikahan tersebut harus dicatat secara administratif. Jadi sudah jelas bahwa pencatatan pernikahan kepada negara adalah wajib.

"Saya akui antara RUU nikah siri dengan hukum agama (Islam) tak akan ada titik temunya. Jadi jangan bawa masalah RUU ini dalam ranah agama. Karena justru akan memicu polemik di masyarakat. Saya juga sepakat dengan ungkapan Pak Ma'ruf Amin (ulama) di media yang mengatakan kalau nikah siri ini sah tetapi haram. Jadi meski nikah siri di mata agama adalah sah, tapi kalau tak dicatatkan akan menjadi haram karena akan menuai masalah dalam catatan sipilnya," tandasnya. (nis)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor