Hati-Hati Beli Rumah di Jogja

HARIAN JOGJA: Sepanjang 2009, Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY menerima pengaduan sebanyak 151 kasus perumahan yang tidak berizin. Kasus yang muncul itu sebagian besar terjadi di Sleman. Data itu menambah kuat kasus sebelumnya yang diungkap Pemkab Sleman, di mana 16.000 rumah di Sleman bermasalah. Pemkab Sleman sendiri belajar dari kasus tersebut akan menerapkan aturan ketat dan akan menindak pengembang yang nakal.

Kondisi yang sama juga terjadi di Jogja, di mana masih ada sejumlah bangunan yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangun Bangunan (IMBB). Namun, Dinas Perizinan setempat tidak memiliki jumlah pasti tentang bangunan yang tidak berizin. “Masih ada yang belum berizin, tapi kami belum melakukan pendataan dengan pasti,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Jogja, Sutarto. Berdasar keluhan yang disampaikan ke LOS, kasus yang terjadi sebagai besar disebabkan oleh pengembang yang nakal.

“Sebagian besar pengembang yang diadukan merupakan pengembang kecil dan bukan anggota REI,” ungkap Ketua Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY, Ananta Heri, Jumat (29/1).

Dia menyayangkan, dari lima wilayah di DIY, Kabupaten Sleman merupakan lokasi favorit untuk mengembangkan bisnis perumahan. Sekitar 60% konsumen perumahan di Sleman bukan warga asli DIY.

Kondisi itu, kata dia, membuat banyak pengembang yang berspekulan menjual ‘gambar’ pada calon konsumen. Parahnya lagi, pengembang tidak mengurus Izin Penggunaan Tanah (IPT) ke Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) dan mengajukan site plan ke Dinas Permukiman Prasarana Wilayah dan Perhubungan (Kimpraswilhub) Sleman.

“Buntut-buntunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak keluar. Regulasi izin perumahan sudah diatur, yakni sebelum menerbitkan IMB, pengembang harus memperoleh pengesahan site plan yang dapat diketahui pemanfaatan luas lahannya, baik untuk bangunan rumah, fasilitas jalan, taman dan fasilitas lainnya termasuk pemakaman,” jelas dia.

Namun begitu selama penanganan kasus LOS terhadap masalah perumahan, para pengembang berkilah kesulitan dalam mengakses Rencana Tata Ruang Wilayah Sleman (RTRW). Atas dasar itu, pengembang kemudian nekad.

Untuk menyelesaikan kasus ini, LOS DIY memberikan rekomendasi kepada Bupati yang ditembuskan kepada Gubernur. LOS DIY mengharapkan agar dinas-dinas terkait melakukan koordinasi yang efektif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman mengenai kebijakan pengendalian pertanahan dan sistem perizinan pengembangan perumahan.

Ketat
Kepala DPPD Sleman Sunaryo mengatakan dengan adanya permasalahan itu pihaknya akan semakin memperketat aturan dalam penggunaan dan peruntukkan tanah. Saat ini kebijakan yang diberlakukan setiap pengembang yang akan membangun kawasan perumahan, harus mengikuti prosedur dengan membuat (IPT). Tanpa adanya IPT itu maka pengembang tidak akan bisa memperoleh IMB. “IPT itu menjadi syarat awal bagi pengembang untuk bisa memperoleh IMB. Dan itu syarat mutlak, dan pengembang dilarang untuk membangun dahulu sebelum proses perizinan selesai,” tandasnya kepada Harian Jogja, Jumat (29/1).

Dikatakan, pengembang yang akan mengajukan lebih baik harus melengkapi berkas mulai dari proposal uraian rencana proyek, site plan sementara, bukti kepemilikan tanah, dan juga perlu melengkapi dengan dokumen lingkungan (UKL-UPL), denah lokasi, SPPT-PBB dan surat hasil sosialisasi dari lingkungan sekitar. “Pengembang harus mengajukan atas nama PT bukan atas nama pribadi, baru setelah itu bisa dipecah-pecah untuk menjadi IMB bagi konsumen perumahan,” jelasnya.

Ditambahkan Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Guna Tanah DPPD Sleman, Agus Subekti pembangunan perumahan sering menimbulkan masalah lingkungan. Hal ini disebabkan pengembang tidak mematuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam perizinan, atau bahkan tidak memroses perizinan sebelum melakukan pembangunan. “Akibatnya, sering terjadi pembangunan pada lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, atau fasilitas sosial dan fasilitas umum menjadi kurang memadai, seperti jalan, drainase, sampah, dan air minum,” jelasnya.

Oleh Andreas Tri Pamungkas & Theresia T Andayani
HARIAN JOGJA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor