Jual Miras, Mahasiswi ISI Dicokok Polisi

BANTUL - Diduga menjual minuman keras (miras), seorang mahasiswi jurusan Teater, Fakultas Seni Pertunjukan ISI Jogja, IJK 24, Minggu (21/2) malam sekitar pukul 23.00 dicokok anggota Polres Bantul. Saat ditangkap, mahasiswi semester 14 asal Lemahjaya, Kecamatan Wanadah, Banjarnegara, Jawa Tengah kedapatan menyimpan 11 botol miras jenis anggur merah di kamar kosnya. IJK langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Salah seorang penyidik Polres Bantul menceritakan, beberapa waktu lalu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di kos milik Sumarsono, Prancak RT 1/19 Panggungharjo Sewon, Bantul, sering ada pesta miras. Selain pesta miras, salah seorang penghuni kos juga diduga menjual miras.

Dari laporan itu, petugas melakukan pengintaian. Ketika petugas menggerebek kamar kos yang dihuni Iro Jukie, petugas mendapatkan 11 botol miras jenis anggur merah yang disimpan di kardus. Tersangka Iro Jukie pun tidak berkutik ketika petugas menyita miras dan menggelandang dirinya ke Polsek Sewon.

Ketika diperiksa penyidik Polsek Bantul, IJK berusaha berkelit. Iro tidak bersedia menjelaskan dari mana asal miras itu didapatkan. Ia pun membantah bila dirinya menjual miras. "Saya tidak tahu pak," kata IJK singkat ketika diperiksa penyidik Polsek Bantul.

Setelah menjalani pemeriksaan, IJK dilepas. Tapi, untuk sementara tidak diperkenankan pulang ke kost oleh sang kepala keamanan Dusun Prancak, Komaro karena puluhan remaja kampung setempat sedang menunggu di depan kos untuk menghakimi IJK. "Untuk sementara, jangan pulang dulu. Nanti ndak menimbulkan masalah," kata Komaro kepada IJK di Mapolsek Sewon, Minggu malam itu.

Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Faturrahman menjelaskan, pada saat operasi narkoba pihaknya bekerja sama dengan Polsek Sewon. Sehingga, tersangka bersama barang bukti miras langsung diserahkan ke Polsek Sewon untuk diproses lebih lanjut. "Kami yang nangkap, tapi BAP tersangka diserahkan ke Polsek Sewon," kata Faturrahman.

Menurut Faturrahman, tersangka akan dijatuhi pidana berdasarkan Perda No. 6/2007 tentang pengaturan penjualan miras di Bantul dengan ancaman denda maksimal Rp 40 juta dan kurungan paling lama tiga bulan. "Besok Selasa (hari ini) akan disidangkan di PN Bantul,' terang Faturrahman.

Kepala Jurusan Teater, Fakultas Seni Pertunjukan ISI Jogja Catur Wibono mengatakan belum mengetahui perihal penangkapan salah satu mahasiswinya oleh jajaran Polres Bantul dengan tuduhan menjual miras itu.

Dalam waktu dekat pihaknya segera mencari dekat informasi. Bila benar, masalah ini akan dibawa ke forum rapat kampus untuk memutuskan status yang bersangkutan. "Kalau benar terbukti, bisa jadi dia akan di droop out," tegas Wibono. (mar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor